SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN  MAHKAMAH PELAYARAN  TENTANG KECELAKAAN KAPAL TUBRUKAN ANTARA KM JAYA ELO NO.1 DAN MV SOPHIA PADA TANGGAL 1 MEI 2024 PUKUL 23.13 WIB DI OUTER BUOY PERAIRAN MUARA JUNGKAT PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT


Jakarta 21 Oktober 2024, Bertempat di ruang sidang lantai 3 kantor Mahkamah Pelayaran-Jakarta Utara, Mahkamah Pelayaran menyelenggarakan Sidang Pembacaan Keputusan  Mahkamah Pelayaran  tentang kecelakaan kapal tubrukan antara KM Jaya Elo No.1 dan MV Sophia pada tanggal 1 Mei 2024 pukul 23.13 WIB di Outer Buoy perairan Muara Jungkat, Pontianak.

Adapun  susunan Tim Panel Ahli pada sidang tersebut adalah sebagai berikut : Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Suhidman, M.Mar. (Anggota Tim Panel Ahli), Elfis, M.Mar.E. (Anggota Tim Panel Ahli), David Febianto, S.T. (Anggota Tim Panel Ahli), Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. (Anggota Tim Panel Ahli) serta Dendi Darmawansyah, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli), sidang dibuka dan dilaksanakan terbuka untuk umum pada pukul 09.30 WIB dengan dihadiri Terduga I Nakhoda MV Sophia Saudara Andris Julius Mawuntu dan tanpa dihadiri Teduga II Nakhoda KM Jaya Elo No.1 Saudara Suratna.

Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan  didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa tubrukan antara KM Jaya Elo No.1 dan MV Sophia pada tanggal 1 Mei 2024 pukul 23.13 WIB di Outer Buoy perairan Muara Jungkat Pontianak Kalimantan Barat, maka Mahkamah Pelayaran memutuskan memberi sanksi  dengan Menghukum Terduga I Nakhoda MV Sophia Saudara Andris Julius Mawuntu dengan “Peringatan” dan Menghukum Terduga II Nakhoda KM Jaya Elo No.1 Saudara Suratna dengan mencabut sementara Sertifikat Keahlian Pelaut miliknya sehingga tidak diizinkan bertugas sebagai Nakhoda di kapal-kapal niaga selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran atas musyawarah dan mufakat, yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum di Jakarta, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 yang dihadiri oleh Terduga I Nakhoda MV Sophia Saudara Andris Julius Mawuntu beserta perwakilan perusahaan, dan tanpa dihadiri oleh Terduga II Nakhoda KM Jaya Elo No.1 Saudara Suratna.

 

Red_Admin.Mahpel 21/10/2024.