Pembahasan draft Keputusan Mahkamah Pelayaran dilakukan oleh Tim Panel Ahli bersama Sekretariat Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran dengan mempertimbangkan faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kapal antara lain faktor alam, faktor teknis dan faktor kesalahan/kelalaian manusia (Human Error)