MAHKAMAH PELAYARAN GELAR PRASIDANG KECELAKAAN KAPAL TERBAKARNYA KMP PUTRI YASMIN DI SELAT LOMBOK
Jakarta, 21 Oktober 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan prasidang kecelakaan kapal terbakarnya KMP Putri Yasmin di Perairan Selat Lombok pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 13.00–15.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Mahkamah Pelayaran. Kegiatan ini bertujuan meneliti berkas BAPP, menentukan kelayakan perkara untuk disidangkan, serta menetapkan para terduga, saksi, dan jadwal sidang pemeriksaan lanjutan.
Prasidang dipimpin oleh Capt. M. Ghazali, S.H., M.H., M.Mar., selaku Ketua Tim Panel Ahli, bersama Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar.; Iryanto Laisa, M.Tr.T., M.Mar.Eng.; Andi Ike Rismayanti, S.T.; dan Amung Rakhmat, S.H., selaku anggota, serta Jasmine Bella Devita, S.H., selaku Sekretaris Tim Panel Ahli. Pelaksanaan kegiatan didukung oleh Kepala Subbagian Administrasi Perkara dan Persidangan, Benny Sanjaya Bahusin, S.E., M.Si., bersama Tim Sekretariat Persidangan.
Pembahasan diawali dengan penelaahan kronologi kebakaran KMP Putri Yasmin, kapal Ro-Ro berukuran GT 1.790 milik PT Jemla Ferry, yang terjadi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 03.45 WITA di Perairan Selat Lombok. Berdasarkan laporan kegiatan, peristiwa tersebut mengakibatkan kapal dan muatan terbakar atau hilang, dua orang meninggal dunia, serta empat orang hilang. Sumber api diduga berasal dari muatan salah satu truk boks dan masih memerlukan pendalaman dalam persidangan.
Tim Panel Ahli menelaah dugaan kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan, termasuk penanganan awal kebakaran, pelaksanaan tugas darurat kebakaran, serta penggunaan alat pemadam api ringan dan hidran. Pembahasan juga mencakup keterbatasan jarak antar kendaraan di geladak kendaraan dan perbedaan data manifes muatan truk boks. Temuan awal tersebut menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperjelas penyebab kecelakaan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan berkas BAPP, Tim Panel Ahli menyatakan perkara kecelakaan kapal terbakarnya KMP Putri Yasmin layak untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan. Tim menetapkan Nakhoda I Gede Adi Pujana sebagai Terduga I dan Mualim I Renggra Resta Ramadhona sebagai Terduga II.
Saksi awak kapal yang akan dipanggil meliputi Kepala Kamar Mesin Muhammad Zulkifli, Juru Mudi Adi Prasetyo Wibowo, Kelasi Lalu Wimpi Arisandi, dan Wiper Surya Faturrahman. Saksi lainnya meliputi Hendri selaku Deputi EGM PT Pos Indonesia Cabang Mataram, pengemudi truk Sutikno, Designated Person Ashore (DPA) PT Jemla Ferry, serta Supervisor Operasional PT Jemla Ferry Cabang Padangbai. Tim juga merencanakan pemanggilan ahli bidang statutoria dari PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk memberikan penjelasan mengenai muatan berbahaya di kapal.
Sebagai tindak lanjut, sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu, 10–11 November 2026, di Ruang Sidang Lantai 3 Kantor Mahkamah Pelayaran. Persidangan akan mendalami fakta dan dugaan penyebab kecelakaan berdasarkan keterangan para terduga, saksi, ahli, serta dokumen pendukung.