Sidang Ke-2 Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal Tubrukan Antara KM. TANTO BERSINAR dengan TB. MITRA JAYA XIX yang Menarik TK. MAKMUR ABADI V


Surabaya, 23 Mei 2022

 

Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang ke-2 pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal tubrukan antara KM. TANTO BERSINAR dengan TB.MITRA JAYA XIX yang menarik TK.MAKMUR ABADI V, pada tanggal 23 Januari 2021, pukul 03.30 WIB yang terjadi di Perairan sekitar Buoy nomor 3 APBS, alur Pelayaran Surabaya.

Sidang diselenggarakan di Kantor KSU Tg. Perak - Surabaya pada tanggal 19 Mei 2022, Sidang di buka oleh Ketua Tim Panel Ahli Capt. Iman Satria Utama, MM, pukul 09.15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum serta dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran Ibu Sri Lestari Rahayu, SH.,L.L.M, Sekretaris Mahkamah Pelayaran Bp. Totok Mukarto,SH, CN, MSi, dan Tim Panel Ahli  Mahkamah Pelayaran  terdiri dari :

Capt. Iman Satria Utama, M.M (Ketua Tim Panel Ahli)
Capt. Mustari Efendi (Anggota Tim Panel Ahli)
Elfis, M.Mar,E (Anggota Tim Panel Ahli)
DR.Ir.Pratomo Setyohadi,M.Sc (Anggota Tim Panel Ahli)
Yanuar Prayoga Warsadi (Anggota Tim Panel Ahli)
Dendi Darmawansyah, S.H., ( Sekretaris Tim Panel Ahli)

 

Sidang ke-2 ini Sekretaris Tim Panel Ahli menghadapkan Terduga Nakhoda KM.Tanto Bersinar Sdr. Muhamad Agus Suprapto, yang didampingi Penasehat Ahli Sdr. Capt. Cahyo Willis Gerilyanto, S.H., M.Mar. yang memiliki keahlian Nautika Tk.I.

Selanjutnya Sekretaris Tim menghadapkan Terduga Nakhoda TB. Mitra Jaya XIX Sdr.  Syahrul, namun Saksi Masinis III, Sdr. La Ode tidak hadir dihadapan sidang sesuai dengan Surat Keterangan dari PT. Pelayaran Sahabat Kapuas yang berdasarkan keterangan Terduga Nahkoda TB. Mitra Jaya XIX telah hadir pada sidang pertama tanpa didampingi Penasehat Ahli serta memberikan informasi tentang ketidakhadiran saksi Masinis III Sdr. La Ode dikarenakan tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat berkomunikasi karena yang bersangkutan ganti nomor handphone.

Ketua Tim mencoba menggali lebih dalam informasi selain yang diperoleh dari BAPP  yang disampaikan Terduga Nahkoda KM. Tanto Bersinar untuk memberi kesempatan membela diri guna mengklarifikasi peristiwa sebenarnya yang terjadi di lapangan, namun karena kondisi Terduga Nahkoda tidak memungkinkan (kondisi sakit) dibuktikan dengan Surat Keterangan kondisi Kesehatan dari Dokter terhadap Terduga, Terduga  Nahkoda KM. Tanto Bersinar  tidak mampu mengungkapkan sehingga  sidang kemudian  di skors / tunda, untuk  memberi waktu bagi Terduga Nakhoda  berpikir tenang kembali. Tim Panel Ahli menyepakati untuk acuan draft rekomendasi akan diambil informasi apa yang tertulis di dalam  BAPP yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Terduga Nakhoda  KM. Tanto Bersinar.

 

Tim Panel Ahli telah mendengarkan keterangan Terduga Nakhoda TB. Mitra Jaya XIX Sdr. Syahrul sudah 2 tahun bekerja di Kapal tentang kejadian yang dialami baik berupa kondisi cuaca, arus laut, jarak pandang, arah angin, kondisi lampu kapal, pemendekan tali toing, ada tidaknya komunikasi dengan VTS (kepanduan), radio dan haluan kapal, posisi kapal, tenaga mesin, kecepatan kapal dan sertifikat /surat-surat apa saja yang diketahui oleh Terduga Nakhoda.

 

Mengingat kondisi Terduga Nakhoda KM.Tanto Bersinar sakit, sidang dinyatakan selesai, selanjutnya hasil tindak lanjut sidang sebagai berikut : Tim Panel Ahli akan mengambil  keterangan dari Berita Acara  Terperiksa (BAT) dan BAPP yang telah disetujui dan ditanda oleh Terduga dan akan segera dilakukan kegiatan pembahasan penyusunan draft keputusan Mahkamah Pelayaran untuk menentukan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal, apakah ada unsur kesalahan dan atau terduga dalam penerapan standar profesi kepelautan.

 

Sidang di tutup pada pukul. 11.15 WIB.