PELAKSANAAN SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL KANDASNYA KMP JAGANTARA PADA TANGGAL 7 DESEMBER 2024 PUKUL 21.23 WIB DI PERAIRAN PULAU KANDANG BALAK ALUR KELUAR PELABUHAN BAKAUHENI
Jakarta 20 Maret 2025, Bertempat di Ruang Sidang lantai 3 Kantor Mahkamah Pelayaran, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang Kecelakaan Kapal Kandasnya KMP Jagantara pada tanggal 7 Desember 2024 pukul 21.23 WIB di Perairan Pulau Kandang Balak Alur Keluar Pelabuhan Bakauheni, dengan susunan Tim Panel Ahli sebagai berikut Capt. Suhidman, M.M., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar. (Anggota Tim Panel Ahli), Iryanto Laisa, M.Mar.E. (Anggota Tim Panel Ahli), Dr. Ir. Pratomo, M.Sc. (Anggota Tim Panel Ahli), Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. (Anggota Tim Panel Ahli), dan Rinna Purba, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli), yang dihadiri oleh Terduga I Mualim III KMP Jagantara Saudara Ahmad Kusmindarto dan Terduga II Nakhoda KMP Jagantara Saudara Yi Riska Budiala.
Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa tentang kecelakaan kapal kandasnya KMP Jagantara pada tanggal 07 Desember 2024, pukul 21.23 WIB, di Perairan Pulau Kandang Balak Alur Keluar Pelabuhan Bakauheni, pada posisi 05°52’.813” S / 105°45’.999” T, disebabkan oleh kesalahan manusia (Human Error), dan menyatakan bahwa Terduga I Mualim III KMP Jagantara, Saudara Ahmad Kusmindarto, dalam peristiwa kecelakaan kapal kandasnya KMP Jagantara telah lalai dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal yaitu tidak melaksanakan Instruksi dalam Bridge Standing Order khusus, seperti penglihatan tampak terbatas karena keadaan cuaca yang tidak baik harus memberitahu Terduga II Nakhoda, dan menyatakan bahwa Terduga II Nakhoda KMP Jagantara, Saudara Yi Riska Budiala, dalam peristiwa kecelakaan kapal kandasnya KMP Jagantara tidak salah atau lalai dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atas terjadinya kecelakaan kapal.
Sehingga Mahkamah Pelayaran memutuskan menghukum Terduga I Mualim III KMP Jagantara, Saudara Ahmad Kusmindarto berupa pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut dan larangan menjadi nahkoda di kapal-kapal Niaga, selama jangka waktu 1 (satu) bulan dan membebaskan Terduga II Nakhoda KMP Jagantara, Saudara Yi Riska Budiala.
Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran atas hasil rapat musyawarah Tim Panel Ahli yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 dengan dihadiri oleh Terduga I Mualim III KMP Jagantara Saudara Ahmad Kusmindarto dan Terduga II Nakhoda KMP Jagantara Saudara Yi Riska Budiala. Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.
Red. Admin_Mahpel 20/3/2025.