Prasidang KASUS KECELAKAAN KAPAL KANDASNYA KM. SABUK NUSANTARA-62
Jakarta, 10 Januari 2022
Mahkamah Pelayaran menggelar rapat Prasidang kasus Kecelakaan Kapal Kandasnya KM. SABUK NUSANTARA-62 pada tanggal 02 Februari 2021 pukul 11.10 WIT yang terjadi di sebelah Barat Pulau Yefmo dan pada tanggal 03 Februari 2021 pukul 00.30 WIT di Perairan Pulau Gag.
Prasidang dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran Ibu Sri Lestari Rahayu, SH.,L.L.M dan Tim Panel Ahli dibantu oleh Sekretaris Tim Panel Ahli.
Dalam prasidang telah diambil kesimpulan bahwa terjadinya kandas, kapal mengalami cuaca buruk, tiba-tiba angin kencang yang terjadi sejak tanggal 02 Februari 2021 dari arah Utara dikarenakan adanya badai di perairan Philipina atau dari arah sebelah Utara.
Setelah memeriksa kelengkapan berkas BAPP, Tim Panel Ahli memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap terduga I Nakhoda Sdr. Andi Sabri, terduga II Mualim Sdr. Arga Dentara, saksi Mualim I Sdr. Malvin Siregar, KKM Sdr. Ahmad Hadi, Masinis II Irwanto Warsono, Jurumudi Jaga Sdr. Rudi Haryadi, Jurumudi Jaga Muh Zulfikar, Juruminyak Sdr. Gregorius Sigismun, Kepala Operasional (agen kapal) Sdr. Yohanes Hendrik K, Kepala KUPP Kelas II Raja Empat Sdr. Anggita P Marpaung dan petugas KUPP Kelas II Raja Empat untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut, yang direncanakan akan dilaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal di Kantor Mahkamah Pelayaran Jl. Bulevard Gading Timur Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 26-27 Januari 2022.
Prasidang dinyatakan selesai dan ditutup oleh Ketua Tim Panel Ahli Capt. Muhammad Ghazali, SH.,MH.,M.Mar pukul 11.45 WIB.