SIDANG TENTANG KECELAKAAN KAPAL KANDASNYA KLM. LAMIMA


Jakarta, 17 Januari 2022.

Bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran telah diselenggarakan  sidang tentang kecelakaan kapal Kandasnya KLM. LAMIMA  yang terjadi di Perairan Pulau Banos Raja Ampat, Papua Barat pada tanggal 03 Januari 2020 pukul 19.00 WIT, dan terbuka untuk umum.

Sidang dipimpin langsung oleh ketua tim panel ahli Capt. Frederick H Roinwowan, dengan didampingi Capt. Muhammad Ghazali, SH.,MH.,M.Mar, Elfis.,M.Mar, Andi Ike Rismayanti, ST, Amung Rahmat, SH dan dibantu oleh sekretaris tim panel ahli Saudari Jasmine Bella Devita, SH.

Terduga I Nakhoda Saudara Ifan Rangga Wulan dan Terduga II Mualim II Saudara Musryadi dan para saksi dalam persidangan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal menyampaikan beberapa hal tentang keadaan kapal, cuaca, arus pasang surut, jumlah awak kapal, alat bantu navigasi, muatan, sampai dengan sebab terjadinya kecelakaan kapal. 

Sidang dilaksanakan  selama 2 (dua) hari dan telah diperoleh  keterangan dari  para terduga dan para saksi  bahwa kandasnya KLM. LAMIMA disebabkan kapal mengalami cuaca buruk, angin kencang kurang dari 45 knot dan kurangnya kecakapan/kemampuan dari Mualim II dalam mengolah gerak kapalnya dikarenakan Nakhoda dan Mualim I dalam waktu yang bersamaan meninggalkan kapal, sehingga tanggungjawabnya dipercayakan kepada Mualim II.

Tim panel ahli telah mendengarkan keterangan dari para Terduga dan Para Saksi dan telah menyatakan cukup bukti, selanjutnya tim panel ahli segera melaksanaan pembahasan untuk menentukan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal, apakah ada unsur kesalahan dan atau kelalaian dari terduga para terduga  dalam penerapan standar profesi kepelautan. Apabila  ada unsur kesalahan dan atau kelalaian, maka Mahkamah Pelayaran dapat  menjatuhkan sanksi administratif bagi para terduga berupa sanksi peringatan atau sanksi berupa pencabutan sertifikat pelaut yang dimiliki untuk tidak bertugas di kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dalam jangka waktu tertentu (maksimal 24 bulan) sesuai dengan tingkat kesalahan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh  para terduga.