MAHKAMAH PELAYARAN BAHAS PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN PERLINDUNGAN AWAK KAPAL DALAM AUDIENSI TRANSFORMASI


Jakarta, 29 September 2026 – Mahkamah Pelayaran menyelenggarakan Audiensi Transformasi Mahkamah Pelayaran sebagai bagian dari pengkajian arah penguatan kelembagaan dalam penegakan hukum pelayaran di Indonesia. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Mataram Lounge, Kantor Mahkamah Pelayaran.

Audiensi dibuka oleh Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt. Sahattua P. Simatupang, M.M., M.H., CGCAE, dan dihadiri oleh segenap Anggota Panel Ahli serta pegawai di lingkungan Mahkamah Pelayaran. Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yaitu Rusman Hoesien, M.Sc., selaku Ketua Mahkamah Pelayaran pada tahun 2014, dan Syofyan, S.H., dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI).

Pembahasan berfokus pada tiga persoalan utama, yaitu hubungan ketenagakerjaan awak kapal, fragmentasi regulasi, serta keterbatasan fungsi mediasi. Ketiga persoalan tersebut menjadi bahan untuk menelaah kesesuaian kewenangan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan dukungan kelembagaan dengan kebutuhan sektor pelayaran.

Dalam aspek hubungan ketenagakerjaan, audiensi menyoroti keterkaitan pengaturan keselamatan pelayaran dan hubungan kerja awak kapal yang melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Ketenagakerjaan. Pembahasan menekankan perlunya sinkronisasi regulasi dan kejelasan pembagian kewenangan agar penanganan persoalan awak kapal dapat dilaksanakan secara terpadu serta memberikan kepastian bagi para pihak.

Karakteristik khusus pekerjaan awak kapal turut menjadi perhatian. Pekerjaan yang berlangsung jauh dari daratan dan dalam masa penugasan yang panjang dinilai memerlukan pendekatan penyelesaian sengketa yang sesuai dengan kondisi operasional pelayaran. Dalam forum tersebut, mengemuka pandangan mengenai perlunya meninjau kesesuaian mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial dengan kebutuhan awak kapal, termasuk dari sisi akses dan efektivitas penyelesaian perkara.

Audiensi juga membahas mandat mediasi Mahkamah Pelayaran sebagaimana menjadi pokok pembahasan terkait Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Pelaksanaan fungsi tersebut dinilai memerlukan dukungan pengaturan yang lebih operasional, terutama mengenai kedudukan dan kekuatan hukum hasil mediasi serta ketersediaan mediator bersertifikat. Kejelasan mekanisme pelaksanaan hasil kesepakatan menjadi salah satu aspek yang dipandang penting untuk mendukung kepastian penyelesaian sengketa.

Dalam pembahasan arah transformasi, terdapat tiga alternatif kelembagaan yang dikaji, yaitu mempertahankan sistem yang berjalan saat ini, memperkuat Mahkamah Pelayaran melalui penguatan kedudukan hukum dan mekanisme pelaksanaan hasil mediasi, atau mentransformasikannya menjadi Maritime Court di bawah Mahkamah Agung. Alternatif tersebut dibahas sebagai bahan kajian yang memerlukan pendalaman terhadap dasar hukum, desain kelembagaan, cakupan kewenangan, dan kesiapan sumber daya.

Pembahasan selanjutnya mengarah pada dua pilihan utama penguatan. Pilihan pertama adalah memperkuat Mahkamah Pelayaran yang ada agar fungsi mediasi didukung oleh hasil penyelesaian yang memiliki kepastian hukum. Pilihan kedua adalah melakukan transformasi kelembagaan secara komprehensif menuju Maritime Court. Kedua pilihan tersebut diarahkan untuk mendukung penyelesaian sengketa yang efektif serta perlindungan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan awak kapal.

Sebagai gambaran tahapan implementasi, audiensi membahas roadmap yang dimulai dengan kajian kelembagaan dalam rentang 0–12 bulan, dilanjutkan penyusunan regulasi pada tahun pertama hingga tahun kedua. Apabila alternatif Maritime Court dipilih, tahapan berikutnya mencakup pembentukan kelembagaan dan pengalihan fungsi sesuai dengan landasan hukum serta kesiapan pelaksanaannya.

Audiensi berlangsung secara konstruktif dan menghasilkan pemahaman bersama mengenai urgensi penguatan Mahkamah Pelayaran. Hasil pembahasan menjadi masukan dalam pendalaman kajian transformasi kelembagaan, khususnya untuk menyelaraskan regulasi, memperkuat fungsi mediasi, serta mendukung kepastian hukum dan perlindungan bagi awak kapal.