SIDANG PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL TUBRUKAN KAPAL ANTARA MV. CAPE KALLIA DAN KAPAL KM. KERINCI INDAH-2.


Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang Pemeriksaaan lanjutan kecelakaan kapal tubrukan kapal antara MV. CAPE KALLIA dan kapal KM. KERINCI INDAH-2 (kapal ikan) pada tanggal 17 nopember 2020 pukul 04.00 wita, dengan posisi koordinat 090 27’ 48” s/1150 48’ 54” t, di perairan selatan pulau lombok.


Sidang diselenggarakan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Lembar pada tanggal 03 - 04 Agustus 2022. Sidang di buka oleh Ketua Tim Panel Ahli Capt. Suhidman, M.Mar, pukul 09.30 WITA dan dinyatakan terbuka untuk umum.


Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran terdiri dari :
Capt. Suhidman, M.Mar (Ketua Tim Panel Ahli)
Capt. Iman Satria Utama, M.M (Anggota Panel Ahli) Elfis, M.Mar.E (Anggota Panel Ahli)
David Febianto, S.T (Anggota Panel Ahli)
Yanuar Prayoga Warsadi, S.H (Anggota Panel Ahli) Dendi Darmawansyahh, S.H (Sekretaris Tim Panel Ahli)


Selanjutnya Sekretaris Tim menjelaskan ketidakhadiran Terduga Nakhoda KM. Kerinci Indah-2 Sdr Zainudin, Saksi KKM KM. Kerinci Indah-2 Sdr Ilham Werawansyah, Saksi ABK KM. Kerinci Indah-2 Sdr Rianto, sesuai dengan surat dari PT Pelayaran Bali Ocean Anugrah Linger Indonesia bahwa para awak kapal tidak dapat dihubungi serta tidak diketahui keberadaannya sedangkan Saksi Agen/Operator Kapal PT Pelayaran Bali Ocean Anugrah Linger Indonesia tidak dapat hadir karena pimpinan sedang berada diluar kota dan keterbatasan personil untuk hadir dalam sidang.


Ketidakhadiran Terduga I Mualim II MV. Cape Kallia sdr Lyric Y. Diaz, Terduga II MV. Cape Kallia sdr Samuel Biasong Danzalan, Jr, Saksi KKM MV. Cape Kallia Sdr Oleksandr Boyko, Saksi Masinis Jaga MV. Cape Kallia (pada saat kejadian) dan Saksi Juru Mudi Jaga MV. Cape Kallia (pada saat kejadian), tidak dapat dihubungi dan tidak ada keterangan.

Ketua Tim mencoba menggali lebih dalam informasi selain yang di peroleh dari BAPP, juga dari para saksi yang hadir. Adapun saksi yang hadir adalah :
Saksi Muhammad Mustajib, S.H sebagai Petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Benoa (Penandatangan SPB)
Saksi I Putu Onishi, S.E sebagai Petugas VTS dan
Saksi Capt. Eko Hadi Suryanto, S.E.,M.Mar sebagai Nakhoda KN. Chundamani P.116
Mahkamah Pelayaran akan melaksanakan sidang kedua untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan detail, sehingga tim panel ahli dapat mengambil kesimpulan bahwa apakah ada unsur kesalahan dan atau kelalaian dari para terduga dalam penerapan standar profesi kepelautan, sehingga Mahkamah Pelayaran dapat menjatuhkan sanksi administratif bagi terduga berupa sanksi peringatan atau sanksi berupa pencabutan sertifikat pelaut yang dimiliki untuk tidak bertugas di kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dalam jangka waktu tertentu (maksimal 24 bulan) sesuai dengan tingkat kesalahan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh terduga.


Sidang di tutup pada pukul 12.00 WITA