">
Sidang Pembacaan Keputusan Tentang Kecelakaan Kapal "Terbakarnya KLM Ocean Pure 1 di sekitar pulau Yefmat seputar perairan Waigeo Barat Raja Ampat pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 16.40 WIT"
Jakarta 15 Juli 2025, pukul 10.00 WIB s.d. 11.30 WIB, bertempat di ruang sidang lantai 3 kantor Mahkamah Pelayaran, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan Sidang Pembacaan Keputusan Tentang Kecelakaan Kapal "Terbakarnya KLM Ocean Pure 1 di sekitar pulau Yefmat seputar perairan Waigeo Barat Raja Ampat pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 16.40 WIT", dengan susunan Tim Panel Ahli Sebagai berikut, Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Suhidman, M.M., M.Mar. (Anggota Tim Panel Ahli), Elfis, M.Mar.Eng. (Anggota Tim Panel Ahli), David Febianto, S.T. (Anggota Tim Panel Ahli), Amung Rakhmat, S.H. (Anggota Tim Panel Ahli), dan Gokmauli Naibaho, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli), dengan dihadiri oleh Terduga Nakhoda KLM Ocean Pure 1 Sdr. Ismail Tatali, dan juga dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan.
Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Mahkamah Pelayaran menyatakan Terduga Nakhoda KLM Ocean Pure 1 Sdr. Ismail Tatali, belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai kecakapan pelaut yang baik (good seamanship).
Sehingga Mahkamah Pelayaran memutuskan Menghukum Terduga Nakhoda KLM Ocean Pure 1 Sdr. Ismail Tatali, dengan “Peringatan”.
Demikian keputusan Mahkamah Pelayaran atas musyawarah dan mufakat, yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang terbuka untuk umum, di Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, yang dihadiri oleh Tim Panel Ahli, Sekretaris Tim Panel Ahli dan dihadiri oleh Terduga Nakhoda KLM Ocean Pure 1 Sdr. Ismail Tatali, dan juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan. Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.
Red. Admin_Humas Mahpel 15/7/2025