“PERAN MAHKAMAH PELAYARAN TERHADAP OPERASIONAL PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL DI LINGKUNGAN PELINDO”
Batam, 27 Agustus 2024, Ketua Mahkamah Pelayaran Bapak Baitul Ihwan, SH., DESS., CGCAE., beserta Sekretaris Mahkamah Pelayaran Bapak R. Totok Mukarto, S.H., CN., M.Si., didampingi anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran Bapak DR. IR. Pratomo Setyohadi, M.SC., dan Bapak Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H., menghadiri undangan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Batch 2 yang diselenggarakan oleh Pelindo Jasa Maritim (SPJM) salah satu subholding dari Pelindo Group dengan tema "Peran Mahkamah Pelayaran terhadap Operasional Pemanduan dan Penundaan Kapal di lingkungan Pelindo", dimana Focus Group Discussion (FGD) pada Batch 1 sebelumnya telah diselenggarakan di kota Surabaya pada tanggal 19 Agustus 2024.
Mahkamah Pelayaran – Kementerian Perhubungan sebagai salah satu instansi yang berperan dalam pemeriksaan kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira. Oleh karena itu, SPJM siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Mahkamah Pelayaran untuk dapat meminimalisir atau bahkan mencapai zero accident, zero fatality dan zero injury dan memastikan pemenuhan terhadap aspek keselamatan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini Ketua Mahkamah Pelayaran dan Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran yang sekaligus menjadi Narasumber mengingatkan kembali tentang peranan Pelindo sebagai salah satu perwakilan pemerintah dalam pengelolaan pelabuhan di Indonesia dan sebagai pelaksana kepanduan untuk memastikan dan menjaga keselamatan pelayaran pada wilayah operasi masing-masing.
Dan mengingatkan juga bahwa petugas pandu mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan pemerintah dan petunjuk pelaksanaan di lapangan agar setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari risiko kesalahan dan kelalaian yang berdampak pada terjadinya kecelakaan kapal.
Red. Admin_Mahpel 27/08/2024.