Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran  Tentang Kecelakaan Kapal Tenggelamnya KM EL No.2 di Perairan Tanjung Pandan Belitung   


Jakarta, 04 Oktober 2022

Tanggal 04 Oktober 2022 bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran telah diselenggarakan sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan kapal Tenggelamnya KM EL No.2 di perairan Tanjung Pandan Belitung, sidang dilaksanakan secara in absentia tanpa dihadiri oleh Terduga I Nakhoda Sdr.  Dwi Suyanto dan Terduga II KKM Sdr. Bachtiar, sidang Pembacaan keputusan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Panel Ahli Capt. Frederick H Roinwowan,  dan dibacakan secara bergantian oleh seluruh Anggota Tim Panel Ahli.

Pada tanggal 09 Januari 2020, sekira pukul 07.55 WIB, KM EL NO.2, berbendera Indonesia, GT 1049, awak kapal 14 (empat belas) orang, dengan jumlah muatan 1.812,733 Ton, kapal bertolak dari Pelabuhan Sunda Kelapa – Jakarta menuju Pelabuhan Pontianak – Kalimantan Barat, dalam pelayarannya mengalami cuaca buruk pada tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB, KM EL NO.2 tenggelam di Perairan Tanjung Pandan, Belitung pada posisi koordinat 03° 03,36’ S/ 107° 27,73’ T. Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa namun terdapat kerugian harta benda berupa KM EL NO.2 tenggelam bersama muatannya.

Atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas terperiksa yang diterima Mahkamah Pelayaran dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat oleh KSOP Kelas IV Tanjung Pandan dan alat bukti lainnya, serta keterangan yang diberikan oleh Saksi lainnya di hadapan Sidang Pertama Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 24 dan 25 Agustus 2022 dan Sidang Kedua pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran - Jakarta, bahwa berdasarkan Pendapat Mahkamah Pelayaran Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, disebabkan penyusunan atau penempatan muatan tidak sesuai prosedur yang benar dan terjadinya kelebihan muatan, bahwa hasil temuan Biro Klasifikasi Indonesia tentang penyebab kecelakaan tenggelamnya KM EL NO.2 diketahui membawa muatan 1.865 ton, melebihi daya angkut kapal, dikuatkan dengan Stability Booklet, KM EL NO.2 memiliki kapasitas angkut 1.540 ton dengan sarat maksimum 4,50 meter, dimana komposisi muatan sesuai dokumen yang diijinkan hanya untuk pemuatan di dalam ruang palka namun kesalahan ini tidak sepenuhnya dibebankan menjadi tanggung jawab Terduga I Nakhoda, akan tetapi dikarenakan Terduga I Nakhoda sebagai penanggung jawab umum di atas kapal pada saat memeriksa keadaan muatan dan kesiapan Kapal Terduga I Nakhoda dinilai kurang teliti dan juga Terduga I Nakhoda tidak menggunakan kekuasaan mutlak (master overriding authority) untuk melakukan upaya penyelamatan Kapal dengan mengubah haluan menuju perairan aman terdekat untuk mencari posisi berlindung (shelter).

Tentang sebab terjadinya kecelakaan kapal Tenggelamnya KM EL No.2 di perairan Tanjung Pandan Belitung, berdasarkan Pendapat Mahkamah Pelayaran Tentang Kesalahan dan Kelalaian Terduga I Nakhoda Sdr. Dwi Suyanto, telah lalai dalam bertindak tidak sesuai kebiasaan pelaut yang baik atau good seamanship dalam memenuhi kewajiban sesuai amanah Pasal 342 Alinea Pertama Kitab Undang Undang Hukum Dagang yang berbunyi: “Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik” dan berdasarkan Pendapat Mahkamah Pelayaran Tentang Kesalahan dan Kelalaian Terduga II KKM Sdr. Bachtiar, secara teknis maupun administratif, dinilai telah melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik atau good seamanship, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 342 Kitab Undang Undang Hukum Dagang.

Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran dalam sidang pembacaan Keputusan menyampaikan Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagai berikut:

Menghukum kepada Terduga I Nakhoda Sdr. Dwi Suyanto dengan mencabut sementara Sertifikat Keahlian Pelaut tersebut untuk bertugas sebagai Nakhoda di Kapal-Kapal Niaga berbendera Indonesia selama jangka waktu 02 bulan, dan Membebaskan Terduga II KKM atas nama Sdr. Bachtiar.

Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 dengan dihadiri oleh para Tim Panel Ahli, serta tanpa dihadiri oleh Terduga I Nakhoda Sdr. Dwi Suyanto dan Terduga II KKM Sdr. Bachtiar.