MAHKAMAH PELAYARAN GELAR SIDANG PEMERIKSAAN LANJUTAN KECELAKAAN KAPAL KANDASNYA KM INTIM TERATAI
Jakarta, 6 Oktober 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal terkait kandasnya KM Intim Teratai. Kecelakaan tersebut terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 04.14 WIT di Perairan Desa Sabale, Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan. Sidang hari pertama berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran.
Sidang dipimpin oleh Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar., selaku Ketua Tim Panel Ahli. Susunan anggota tim terdiri atas Capt. Suhidman, M.M., M.Mar.; Iryanto Laisa, M.Tr.T., M.Mar.Eng.; Dr. Ir. Pratomo Setyohadi, M.Sc.; serta Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. Pelaksanaan sidang didukung oleh Jasmine Bella Devita, S.H., selaku Sekretaris Tim Panel Ahli.
Pada sidang hari pertama, terduga nakhoda KM Intim Teratai, Risman La Ode Suardi, hadir bersama saksi Kepala Kamar Mesin (KKM). Kehadiran terduga dan saksi tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk memperoleh keterangan mengenai peristiwa kecelakaan kapal.
Sementara itu, saksi Mualim I, Mualim II, Masinis III, Juru Mudi Jaga, dan Juru Minyak tidak hadir. Pemberitahuan ketidakhadiran para saksi disampaikan melalui surat PT Ibu Putra Mandiri Nomor 124/PM-TTE/IX/2026 tanggal 30 September 2026 perihal Pemberitahuan Ketidakhadiran Sidang.
Pemeriksaan lanjutan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Mahkamah Pelayaran dalam memeriksa kecelakaan kapal. Proses pemeriksaan diarahkan untuk mendalami fakta dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa kandasnya KM Intim Teratai sebagai bahan pertimbangan Tim Panel Ahli.
Setelah pelaksanaan sidang hari pertama, Ketua Tim Panel Ahli menetapkan bahwa sidang dilanjutkan pada hari kedua sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemeriksaan perkara masih berlangsung dan belum sampai pada tahap putusan akhir.
Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum serta berlangsung dengan tertib dan lancar. Pelaksanaan pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Pelayaran mendukung pemeriksaan kecelakaan kapal yang profesional dan penguatan keselamatan pelayaran.