SIDANG KANDASNYA KM. SABUK NUSANTARA-62


Jakarta, 16 Maret 2022 

Mahkamah Pelayaran menggelar sidang ke 2 kasus Kecelakaan Kapal Kandasnya KM. SABUK NUSANTARA-62 yang terjadi pada tanggal 02 Februari 2021 pukul 11.10 WIT yang terjadi di sebelah Barat Pulau Yefmo dan pada tanggal 03 Februari 2021 pukul 00.30 WIT di Perairan Pulau Gag. 

Sidang dimulai pukul 09.06 WIB dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran Ibu Sri Lestari Rahayu, SH.,L.L.M dan Tim Panel Ahli dibantu oleh Sekretaris Tim Panel Ahli. 

Dalam persidangan saksi direktur PT. Karya Berkat Makmur sdr.Eko menyataan bahwa perusahaan bergerak dalam bidang pelayaran dan sudah bekerja pada perusahan tersebut selama 8 tahun, perusahaan mengoperasikan kapal hanya 2 kapal, yakni KM. PUTRA KUSUMA dan KM. SABUK NUSANTARA-62, baru pertama kali kapalnya mengalami kecelakaan. Saksi mengetahui bahwa kapalnya kandas setelah mendapat informasi dari DPA. 

Terduga I Nakhoda Sdr. Andi Sabri, terduga II Mualim Sdr. Arga Dentara, saksi Mualim I Sdr. Malvin Siregar, KKM Sdr. Ahmad Hadi, Masinis II Irwanto Warsono, Jurumudi Jaga Sdr. Rudi Haryadi, Jurumudi Jaga Muh Zulfikar, Juruminyak Sdr. Gregorius Sigismun, tidak hadir guna dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. 

Tim panel ahli telah mendengarkan keterangan para saksi dan selanjutnya tim panel ahli segera melaksanaan pembahasan untuk menentukan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal, apakah ada unsur kesalahan dan atau kelalaian dari para terduga dalam penerapan standar profesi kepelautan. Apabila ada unsur kesalahan dan atau kelalaian, maka Mahkamah Pelayaran dapat menjatuhkan sanksi administratif bagi para terduga berupa sanksi peringatan atau sanksi berupa pencabutan sertifikat pelaut yang dimiliki untuk tidak bertugas di kapalkapal niaga berbendera Indonesia dalam jangka waktu tertentu (maksimal 24 bulan) sesuai dengan tingkat kesalahan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh para terduga.