RAPAT PRASIDANG PEMERIKSAAN LANJUTAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KASUS KECELAKAAN KAPAL TUBRUKAN KMP SABUK NUSANTARA 55 DENGAN MV RELIANCE PADA TANGGAL 2025 PUKUL 03.35 WITA DI PERAIRAN LAUT FLORES


Jakarta, Menindak lanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Pelayaran Nomor: MP.103/1/2/MP/2026 tanggal 9 Januari 2026, tentang Pembentukan Susunan Tim Panel Ahli Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal Tubrukan KMP. Sabuk Nusantara 55 dengan MV. Reliance Pada Tanggal 2025 Pukul 03.35 WITA Di Perairan Laut Flores, Mahkamah Pelayaran melaksanakan kegiatan prasidang kasus kecelakaan kapal tentang peristiwa Tubrukan KMP. Sabuk Nusantara 55 dengan MV. Reliance pada tanggal 19 Juli 2025 Pukul 03.35 WITA di Perairan Laut Flores. Kegiatan prasidang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2026 pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat lantai 3 kantor Mahkamah Pelayaran dengan susunan Tim Panel Ahli sebagai berikut, Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Suhidman, M.M., M.Mar. (Anggota Tim Panel Ahli), Elfis, M.Mar.Eng. (Anggota Tim Panel Ahli), Andi Ike Rismayanti, S.T. (Anggota Tim Panel Ahli), Amung Rakhmat, S.H. (Anggota Tim Panel Ahli) dan Gokmauli Naibaho, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli).

Beberapa hal yang dibahas dalam prasidang meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal yang terdapat dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) Kecelakaan Kapal yang diterima oleh Mahkamah Pelayaran dan juga pembagian tugas Panel Ahli berdasarkan kompetensi keahlian masing-masing dalam upaya menggali kebenaran pada saat terjadinya kecelakaan kapal. Selain itu juga menetapkan Terduga dan saksi-saksi

Dari hasil seluruh penelitian dan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan oleh Tim terkait Laporan Kecelakaan Kapal, Keterangan Nakhoda/Perwira dan Crew Kapal yang terdapat pada Berkas Pemeriksaan Pendahuluan BAPP dari kantor KSOP Kelas IV Laurentius Say, Maumere Flores, Nusa Tenggara Timur seluruh anggota Tim Panel Ahli menyatakan bahwa kecelakaan kapal dimaksud layak untuk disidangkan dan selanjutnya menentukan/menetapkan para Terduga, para Saksi, tanggal dan tempat pelaksanaan sidang.

Sidang Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 3 Februari 2026 bertempat di ruang sidang lantai 3 Kantor Mahkamah Pelayaran. Kegiatan Prasidang ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Mahkamah Pelayaran dalam rangka penegakan keselamatan pelayaran, peningkatan kepatuhan terhadap standar kepelautan, serta pencegahan kecelakaan kapal di perairan Indonesia.

Red. Admin_Mahpel 16/1/2026.