MAHKAMAH PELAYARAN TERIMA AUDIENSI TANAMAS GROUP TERKAIT PERMASALAHAN AWAK KAPAL
Jakarta, 7 Oktober 2026 – Mahkamah Pelayaran menerima audiensi Tanamas Group terkait konsultasi penanganan permasalahan awak kapal pada Rabu, 7 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Mahkamah Pelayaran.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt. Sahattua P. Simatupang, M.M., M.H., CGCAE.; anggota Panel Ahli, Amung Rakhmat, S.H.; Plt. Sekretaris Mahkamah Pelayaran; serta perwakilan Tanamas Group.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Tanamas Group menyampaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan berkenaan dengan awak kapal untuk memperoleh penjelasan mengenai jalur penyelesaiannya. Pembahasan mencakup kedudukan awak kapal, Perjanjian Kerja Laut (PKL), dokumen kepelautan, serta kewenangan instansi terkait.
Ketua Mahkamah Pelayaran memberikan penjelasan mengenai kedudukan awak kapal dalam kaitannya dengan permasalahan yang disampaikan perusahaan. Penjelasan juga mencakup aspek PKL dan dokumen kepelautan yang berkaitan dengan hubungan kerja serta administrasi awak kapal.
Selain itu, Ketua Mahkamah Pelayaran menguraikan batas kewenangan Syahbandar dan Mahkamah Pelayaran dalam penanganan permasalahan awak kapal. Pembahasan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai pembagian kewenangan antarinstansi agar langkah penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur yang tepat.
Audiensi menjadi sarana konsultasi dan edukasi bagi Tanamas Group mengenai aspek administrasi kepelautan serta penanganan permasalahan awak kapal. Penjelasan yang diberikan diharapkan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan langkah penyelesaian sesuai dengan karakteristik permasalahan dan kewenangan instansi terkait.