Prasidang kasus Kecelakaan Kapal Kandasnya KLM. LAMIMA
Mahkamah Pelayaran menggelar rapat Prasidang kasus Kecelakaan Kapal Kandasnya KLM. LAMIMA yang terjadi di Perairan Pulau Banos Raja Ampat, Papua Barat pada tanggal 03 Januari 2020 pukul 19.00 WIT.
Prasidang dibuka pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Tim Panel Ahli dibantu oleh Sekretaris Tim Panel Ahli serta dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran Ibu Sri Lestari Rahayu, SH.,L.L.M, namun tidak dihadiri oleh Bapak Elfis, M. Mar karena pada waktu yang bersamaan, yang bersangkutan juga melaksanakan prasidang kasus kecelakaan kapal lainnya.
Dalam prasidang telah diambil disimpulkan bahwa kecelakaan kapal tersebut diakibatkan oleh faktor alam dan/atau cuaca buruk (angin kencang).
Akibat dari kandasnya kapal tersebut adalah rusaknya terumbu karang di area konservasi sekitar perairan Pulau Banos Raja Ampat.
Setelah Tim Panel Ahli memeriksa kelengkapan berkas BAPP, memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap para terduga (Terduga I Nakhoda Sdr. Ifan Rangga Wulan, Terduga II Mualim II Musryadi) maupun para saksi (Mualim I Sdr. Septian Dwi Rudi Harto, Jurumudi Alirman, Steward Sdr. Irwan.S, KKM. Sdr. Solichen, Masinis II Sdr. Andi D, Masinis III Sdr. Taufan P, Petugsa KUPP Misool, Petugas KUPP Kelas III Teminabuan Sdr. Andi A, Agen PT. Indonusa Tenggara Marine Sdr. Susiana H) untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut, yang direncanakan akan dilaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal di kantor Mahkamah Pelayaran di Jakarta pada tanggal 17-18 Januari 2022.
Prasidang dinyatakan selesai dan ditutup oleh Ketua Tim Panel Ahli Capt. Frederick H pukul 10.10 WIB.