MAHKAMAH PELAYARAN GELAR PEMBAHASAN HARI KEDUA PENYUSUNAN DRAF KEPUTUSAN ATAS TENGGELAMNYA KLM PUTRI PAPUA


Jakarta, 26 Oktober 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan hari kedua pembahasan penyusunan draf keputusan terkait tenggelamnya KLM Putri Papua yang terjadi pada 3 Februari 2025 pukul 22.15 WIT di sekitar Perairan Selatan Tanjung Sele. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB, bertempat di Ruang Sekretaris Mahkamah Pelayaran.

Pembahasan dipimpin oleh Tim Panel Ahli yang terdiri atas Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. sebagai Ketua Tim Panel Ahli; Iryanto Laisa, M.Tr.T., M.Mar.Eng. dan Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. sebagai Anggota Tim Panel Ahli; serta Taufan Isharmawan, S.H., M.M.Tr. sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli.

Kegiatan turut diikuti oleh Sekretaris Mahkamah Pelayaran, Kepala Subbagian Administrasi Perkara dan Persidangan, serta Sekretariat Tim Panel Ahli yang terdiri atas Dendi Darmawansyah, S.H.; Ketty Ratnawulan, S.H.; Ai Lathifah, A.Md.; Anugrah Agung P; M. Alwi Roza E; dan Rido’ie.

Dalam pelaksanaan pembahasan hari kedua, Tim Panel Ahli melakukan reviu dan sinkronisasi hasil penulisan draf bab pendahuluan serta keterangan Terduga dan Saksi yang telah dikerjakan oleh masing-masing penanggung jawab. Penelaahan meliputi kelengkapan data teknis kapal, uraian jalannya peristiwa, serta transkrip keterangan Terduga dan para Saksi yang dihimpun selama pemeriksaan lanjutan.

Pembahasan dilanjutkan dengan perumusan bab Pendapat Mahkamah Pelayaran yang mencakup aspek kapal, dokumen, awak kapal, keadaan cuaca, muatan, dan stabilitas kapal. Tim Panel Ahli juga membahas aspek navigasi, olah gerak, upaya penyelamatan, permesinan, serta penyebab tenggelamnya kapal dengan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan pemeriksaan lanjutan.

Tim Panel Ahli selanjutnya merumuskan analisis mengenai unsur kesalahan atau kelalaian serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai landasan dalam penyusunan amar keputusan. Pembahasan hari kedua menghasilkan rumusan dan konsolidasi materi substansial draf keputusan, mulai dari bab pendahuluan hingga bab Pendapat Mahkamah Pelayaran.

Pembahasan hari ketiga direncanakan untuk melakukan finalisasi keseluruhan naskah draf keputusan Mahkamah Pelayaran terkait kecelakaan kapal tenggelamnya KLM Putri Papua. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari.