Pembacaan Keputusan Kasus Kecelakaan Kapal Kandasnya KM Sirimau


Jakarta, Senin, 07 Nopember 2022 pukul 09.15 WIB Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pembacaan keputusan kasus kecelakaan kapal kandasnya KM Sirimau yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 14.09 WITA di perairan Selat Boling pada koordinat 08° 15,311’ S / 123° 21,166’ T, sidang dibuka oleh ketua tim panel ahli Capt. Iman Satria Utama, MM dan dinyatakan terbuka untuk umum. 

Keputusan yang dibacakan oleh tim panel ahli secara bergantian tim panel ahli berpendapat bahwa kesalahan dan kelalaian dari penyebab kandasnya KM Sirimau di Selat Boling akibat kesalahan dan kelalaian dari faktor manusia (human error) yakni Mualim III saudara Marimbun Manurung yang didampingi oleh jurumudi jaga mendapat tugas jaga laut dari nakhoda sebagai perwira jaga, dengan kapal memiliki kecepatan full away rata-rata 9,8 knots pada putaran 420 RPM akan berbelok lebih kurang 2 NM sekitar 10-15 menit sesuai dengan rencana pelayaran, namun Mualim III terlalu cepat melakukan perubahan haluan kapal dari 039° menjadi 030° lalu 020°, 010° sampai kapal haluan 000° (utara), dimana alarm GPS berbunyi diyakinkan bahwa kapal akan mengubah haluan pada titik waypoint, namun tidak melakukan plotting posisi kapal terlebih dahulu, sehingga Mualim III tidak mengetahui bahwa kapal telah keluar dari garis haluan pelayarannya sehingga terjadi kandas, Mualim III Saudara Marimbun Manurung telah salah dan lalai bertindak tidak cakap dan tidak melaksanakan Master standing order dalam bernavigasi tidak sesuai dengan garis haluan pelayaran yang telah ditetapkan (passage plan), sebagaimana diamanahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 384 alinea pertama yang berbunyi: “Selama Anak Buah Kapal berada dalam dinas di kapal, ia wajib melaksanakan perintah Nakhoda dengan seksama”. Sedangkan Nakhoda dinyatakan tidak bersalah dalam bernavigasi dan berolah gerak karena telah sesuai dengan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) serta telah memenuhi kewajibannya sesuai Amanah pasal 342 alinea pertama KUHD sehingga Nakhoda dibebaskan dari beban tanggung jawabnya sebagaimana amanah Pasal 249 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sedangkan Mualim III Saudara Marimbun Manurung dihukum administratif dengan dicabutnya sementara sertifikat keahlian pelaut untuk bertugas sebagai perwira kapal di kapal-kapal niaga berbendera Indonesia selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.