">
PELAKSANAAN SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL "TUBRUKAN ANTARA KM BINTANG LAUT DENGAN KM CASPLA BUYUK CRUISE, PADA TANGGAL 26 NOVEMBER 2026 PUKUL 08.06 WITA, DI PERAIRAN PED, NUSA PENIDA (KOORDINAT 08º 39’54,84’’ LS / 115º 29’32,84’’ BT "
Dalam sidang pembacaan keputusan yang dilakukan secara virtual dihadiri oleh Terduga I Nakhoda KM Caspla Buyuk Cruise Saudara I Wayan Sarjana, saudara Terduga II Nakhoda KM Bintang Laut Saudara I Nyoman Darma. Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana penelitian dan pemeriksaan tersebut meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa tubrukan antara KM Bintang Laut dengan KM Caspla Buyuk Cruise pada tanggal 26 November 2026 pukul 08.06 WITA di Perairan Ped, Nusa Penida (koordinat 08º 39’54,84’’ LS / 115º 29’32,84’’ BT), maka Mahkamah Pelayaran memutuskan membebaskan Terduga I Nakhoda KM Caspla Buyuk Cruise Saudara I Wayan Sarjana, dan memberikan Sanksi Administratif kepada Saudara Terduga II Nakhoda KM Bintang Laut Saudara I Nyoman Darma berupa pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut tersebut sebagai Perwira Kapal di kapal-kapal niaga selama jangka waktu 06 (enam) bulan.
Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta ,pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, dengan dihadiri oleh Para Anggota Panel Ahli, Sekretaris Panel Ahli, dihadiri oleh Terduga secara daring. Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.
Red. Admin_Humas Mahpel 26/2/2026.