SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL TERBAKARNYA KM BUKIT RAYA PADA TANGGAL 25 APRIL 2024 PUKUL 14.00 WIB DI OUTER BUOY MUARA JUNGKAT PERAIRAN PONTIANAK KALIMANTAN BARAT
Jakarta, 30 Agustus 2024, Mahkamah Pelayaran melaksanakan Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan kapal terbakarnya KM Bukit Raya pada tanggal 25 April 2024 pukul 14.00 WIB di Outer Buoy Muara Jungkat Perairan Pontianak Kalimantan Barat, pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB di ruang sidang lantai 3 Kantor Mahkamah Pelayaran – Jakarta Utara. Dengan susunan Tim Panel Ahli, Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Iryanto Laisa, M.Mar.E. (Anggota Tim Panel Ahli), Amung Rakhmat, S.H. (Anggota Tim Panel Ahli) dan Rinna Purba, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli).
Dalam sidang Pembacaan Keputusan dihadiri oleh Terduga I Nakhoda KM Bukit Raya, Saudara Ari Prihatnanto, Terduga II Masinis II KM Bukit Raya, Saudara Fiki Alfiyan, didampingi oleh Penasihat Ahli Saudara Aldri Dalimunte dan perwakilan dari perusahaan pemilik kapal. Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa terbakarnya KM Bukit Raya pada tanggal 25 April 2024 pukul 14.00 WIB di Outer Buoy Muara Jungkat Perairan Pontianak Kalimantan Barat, maka Mahkamah Pelayaran memutuskan Membebaskan Terduga I Nakhoda KM Bukit Raya, Saudara Ari Prihatnanto dan memberikan sanksi berupa Peringatan kepada Terduga II Masinis II KM Bukit Raya, Saudara Fiki Alfiyan.
Demikian keputusan Mahkamah Pelayaran atas musyawarah dan mufakat, yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang yang terbuka untuk umum, di Jakarta, pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, yang dihadiri oleh Tim Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli serta dihadiri oleh Terduga I Nakhoda KM Bukit Raya dan Saudara Ari Prihatnanto, Terduga II Masinis II KM Bukit Raya, serta perwakilan dari perusahaan.
Red.Admin_Mahpel 30/8/2024.