MAHKAMAH PELAYARAN GELAR SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN TERKAIT TERBAKARNYA KM BARCELONA VA


Jakarta, 22 Oktober 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan Sidang Pembacaan Keputusan terkait kecelakaan kapal terbakarnya KM Barcelona VA yang terjadi pada 20 Juli 2025 pukul 13.45 WITA di Perairan Talise, Sulawesi Utara. Sidang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Lantai 3 Kantor Mahkamah Pelayaran.

Sidang dipimpin oleh Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar., selaku Ketua Tim Panel Ahli. Susunan anggota tim terdiri atas Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar.; Elfis, M.Mar.Eng.; David Febianto, S.T.; serta Amung Rakhmat, S.H. Pelaksanaan sidang didukung oleh Jasmine Bella Devita, S.H., selaku Sekretaris Tim Panel Ahli beserta jajaran sekretariat.

Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan dihadiri secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Terduga I Nakhoda KM Barcelona VA, Iknosi Bawotong; Terduga II Mualim II, Pemberian Pasiak; serta Terduga III Kepala Kamar Mesin (KKM), Ronal Sem Larenaung.

Pelaksanaan sidang pembacaan keputusan merupakan tindak lanjut atas hasil pembahasan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal terbakarnya KM Barcelona VA. Dalam sidang tersebut, Tim Panel Ahli membacakan keputusan Mahkamah Pelayaran terhadap masing-masing terduga.

Berdasarkan amar keputusan yang dibacakan, Mahkamah Pelayaran menjatuhkan hukuman berupa peringatan kepada Terduga I Nakhoda, Iknosi Bawotong. Sementara itu, Terduga II Mualim II, Pemberian Pasiak, dan Terduga III KKM, Ronal Sem Larenaung, dinyatakan dibebaskan.

Pembacaan keputusan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Mahkamah Pelayaran dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Mahkamah Pelayaran mendukung penguatan tanggung jawab profesi kepelautan dan peningkatan keselamatan pelayaran.