">

PELAKSANAAN SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL "TENGGELAMNYA MT SILVER SINCERE, PADA TANGGAL 12 JANUARI 2025 PUKUL 15.45 WIB DI PERAIRAN BERAKIT KARANG SINGA, KEPULAUAN RIAU"


Rabu, 23 Juli 2025 pukul 14.45 WIB s.d. 16.20 WIB, bertempat di ruang sidang lantai 3 kantor Mahkamah Pelayaran, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang Kecelakaan Kapal "Tenggelamnya MT Silver Sincere, pada tanggal 12 Januari 2025 pukul 15.45 WIB, di perairan Berakit Karang Singa, Kepulauan Riau", dengan susunan Tim Panel Ahli, Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar. (Anggota Tim Panel Ahli), Elfis, M.Mar.E. (Anggota Tim Panel Ahli), Dr. Ir. Pratomo, Setyohadi, M.Sc. (Anggota Tim Panel Ahli), Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. (Anggota Tim Panel Ahli), dan Rinna Purba, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli).

Sidang Pembacaaan Keputusan dilaksanakan terbuka untuk umum, dihadiri oleh Terduga Nakhoda MT Silver Sincere Saudara Muhammad Isnaini, secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Mahkamah Pelayaran menilai bahwa kecelakaan kapal tenggelamnya MT Silver Sincere pada tanggal 12 Januari 2025, pukul 15.45 WIB di Perairan Berakit Karang Singa, Kepulauan Riau pada posisi 01° 17.892' LU / 104° 22.841' BT, disebabkan oleh faktor teknis yang merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan CCK Capital SDN BHD Malaysia dan faktor alam.

Dan Mahkamah Pelayaran menyatakan bahwa Terduga Nakhoda MT Silver Sincere, Saudara Muhammad Isnaini, dalam peristiwa kecelakaan kapal tenggelamnya MT Silver Sincere pada tanggal 12 Januari 2025, pukul 15.45 WIB di Perairan Berakit Karang Singa, Kepulauan Riau pada posisi 01° 17.892' LU / 104° 22.841' BT, telah melakukan kewajibannya sesuai dengan kecakapan pelaut yang baik (good seamanship), sebagaimana amanah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 342 alinea pertama.

Sehingga Mahkamah Pelayaran memutuskan “Membebaskan” Terduga Nakhoda MT Silver Sincere, Saudara Muhammad Isnaini, lahir di Tarakan tanggal 29 September 1974, memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut ANT-II tanggal 06 November 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Balai Besar Pendidikan, Penye­garaan dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta.

Demikian keputusan Mahkamah Pelayaran atas musyawarah dan mufakat, yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang terbuka untuk umum, di Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, yang dihadiri oleh Tim Panel Ahli, Sekretaris Tim Panel Ahli dan dihadiri oleh Nakhoda MT Silver Sincere, Saudara Muhammad Isnaini secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.

 

Red. Admin_Humas Mahpel 23/7/2025.