Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran Tentang Kecelakaan Kapal Kandasnya Tongkang (TK) Pacific 3001 Yang Ditunda Kapal Tunda (KT) Pacific One Pada Tanggal 22 Januari 2023 Sekira Pukul 18.30 WIB di Perairan Sekitar Tanjung Sauh Kabil


Senin 15 Januari 2024, Tim panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang Pembacaan Keputusan tentang Kecelakaan kapal Kandasnya Tongkang (TK) Pacific 3001 Yang Ditunda Kapal Tunda (KT) Pacific One Pada Tanggal 22 Januari 2023 sekira Pukul 18.30 WIB di Perairan Sekitar Tanjung Sauh Kabil, di Ruang Sidang lt.3 Kantor Mahkamah Pelayaran, JakartaSidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dibuka oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran Capt. Suhidman, M.Mar., pada pukul 09.00 WIB dan yang menjadi anggota Tim Panel Ahli adalah Capt. Frederick H Roinwowan., Iryanto Laisa, M.Mar.Eng., Andi Ike Rismayanti, S.T., Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. dan Sekretaris Tim Panel Ahli Dendi Darmawansyah, S.H. Sidang dihadiri secara daring oleh Terduga I Nakhoda Kapal Tunda (KT) Pacific One Sdr. Delvi Guswendri dan perwakilan perusahaan dari PT Bahtera Maju Selaras melalui aplikasi Zoom meeting dan tanpa dihadiri oleh Terduga II Mualim I, Sdr. Andika Putra.

Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan tentang Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan yang didapat dalam sidang, dimana penelitian dan pemeriksaan tersebut meliputi Tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.

Dan berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dalam kecelakaan kapal kandasnya TK Pacific 3001 yang ditunda KT Pacific One pada tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB di perairan sekitar Tanjung Sauh Kabil - Batam pada koordinat 01°02.948’ U / 104°09.485’ T, maka disimpulkan hasil dari pemeriksaan kecelakaan kapal bahwa Terduga I Nakhoda dalam menentukan posisi kapal berlabuh jangkar di luar zona perairan berlabuh yang ditentukan, sehingga kapal berada pada di titik/jarak yang tidak aman terhadap bahaya navigasi yang ada, yaitu kurang aman dari lingkar putar kapal/tongkang, sehingga dinilai telah bertindak tidak sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Juncto Pasal 46 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 129 tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran Di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan, yang berbunyi “Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  wajib berlabuh pada lokasi daerah labuh kapal yang sudah ditetapkan, dengan pengawasan oleh Syahbandar setempat.”, dan serta tidak sesuai dengan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) karena kapal berlabuh jangkar dengan jarak 0,2 NM dari perairan dangkal tidak aman dari yang seharusnya yaitu 3 (Tiga) kali lingkaran putar kapal, sesuai Amanah Pasal 342 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berbunyi “Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian, dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik ”.

Dan bahwa Terduga II Mualim I yang bertugas jaga saat kejadian telah lalai melaksanakan tugas pengamatan keliling, pengecekan rutin posisi kapal, tidak melaksanakan Master Standing Order. sehingga dinilai telah bertindak tidak sesuai dengan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship), sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 142 ayat (1) yang berbunyi “Anak Buah Kapal Wajib menaati perintah Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda”.

Dengan demikian Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa kesalahan dan kelalaian dari penyebab Kandasnya TK Pacific 3001, terdapat kesalahan faktor manusia (human error) yaitu kesalahan dalam menentukan posisi/titik berlabuh yang aman, sehingga Terduga I Nakhoda KT Pacific One Sdr. Delvi Guswendri dinilai lalai tidak melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) sesuai amanat Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Juncto Pasal 46 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 129 tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan dan Terduga II Mualim I KT Pacific One Sdr. Andika Putra, dinilai telah bersalah tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Perwira Dinas Jaga Laut, sehingga dinilai tidak melaksanakan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship), sesuai amanat Undang - Undang Republik Indonesia  Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 142 ayat (1).

Sehingga Mahkamah Pelayaran memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Terduga I Nakhoda, Sdr. Delvi Guswendri, memiliki Sertifikat Pelaut Ahli Nautika Tingkat IV Manajemen dengan Sanksi Peringatan, dan dikarenakan Terduga II tidak pernah hadir dalam sidang maka Mahkamah Pelayaran memberikan sanksi secara In Absentia kepada Terduga II Mualim I, Sdr. Andika Putra, memiliki Sertifikat Pelaut Ahli Nautika Tingkat III Manajemen dengan mencabut sementara Sertifikat Keahlian Pelaut tersebut untuk bertugas sebagai Perwira Kapal di kapal-kapal niaga selama jangka waktu 3 (Tiga) bulan.

 

Red. Admin_Mahpel 15/01/2024.