">
PELAKSANAAN SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL "TUBRUKAN ANTARA KM SABUK NUSANTARA 55 DENGAN MV RELIANCE, PADA TANGGAL 19 JULI 2025 SEKIRA PUKUL 03.35 WITA, DI PERAIRAN LAUT FLORES"
Selasa, 31 Maret 2026 Pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Lantai 3 Kantor Mahkamah Pelayaran, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang Kecelakaan Kapal "tubrukan antara KM Sabuk Nusantara 55 dengan MV Reliance, pada tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 03.35 WITA, di Perairan Laut Flores", dengan susunan Tim Panel Ahli, Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Suhidman, M.Mar., M.M. (Anggota Tim Panel Ahli), Elfis, M.Mar.E. (Anggota Tim Panel Ahli), Andi Ike Rismayanti, S.T. (Anggota Tim Panel Ahli), Amung Rakhmat, S.H. (Anggota Tim Panel Ahli), dan Gokmauli Naibaho, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli), dan dilaksanakan terbuka untuk umum.
Dalam sidang pembacaan keputusan, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan yang didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, serta Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Mahkamah Pelayaran menilai bahwa kecelakaan kapal tubrukan antara KM Sabuk Nusantara 55 dengan MV Reliance, pada tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 03.35 WITA, di Perairan Laut Flores, disebabkan oleh faktor kesalahan dan kelalaian manusia (human error) dari KM Sabuk Nusantara 55 dan MV Reliance.
Mahkamah Pelayaran menyatakan bahwa Terduga I Mualim II KM Sabuk Nusantara 55, Saudara Derfen Jonior Toelaka, belum sepenuhnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship), sehingga Mahkamah Pelayaran memutuskan untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut selama jangka waktu 3 (tiga) bulan. Sedangkan Terduga II Nakhoda KM Sabuk Nusantara 55, Saudara Dominggus Bora Wolo, dibebaskan dari sanksi administratif.
Mahkamah Pelayaran menyatakan pula bahwa Terduga I Mualim II MV Reliance, Saudara Yanuar Dirga Winardi, belum sepenuhnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship), sehingga Mahkamah Pelayaran memutuskan untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut selama jangka waktu 4 (empat) bulan. Sedangkan Terduga II Nakhoda MV Reliance, Saudara Nandang Rukmana, dibebaskan dari sanksi administratif.
Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026, dengan dihadiri oleh Para Anggota Panel Ahli, Sekretaris Panel Ahli, serta seluruh Terduga yang hadir sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.
Red. Admin_Humas Mahpel 31/3/2026.