Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal Terbakarnya Kapal Motor (KM) Abu Samah pada tanggal 30 Oktober 2022 pukul 04.40 WIB di Dermaga 3D PT Krakatau Bandar Samudera, Cilegon Banten
Selasa 15 Agustus 2023, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal tentang peristiwa kecelakaan kapal terbakarnya Kapal Motor (KM) Abu Samah pada tanggal 30 Oktober 2022 pukul 04.40 WIB di Dermaga 3D PT Krakatau Bandar Samudera, Cilegon Banten. Sidang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 15 Agustus 2023 di Ruang Sidang kantor Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran Capt. Muhammad Gadzali, S.H., M.H., M.Mar., dengan dianggotai Capt. Iman Satria Utama, M.M., Elfis, M.Mar.Eng., Andi Ike Rismayanti, S.T., Adi Karsyaf, S.H., M.H., dan Gokmauli Naibaho, S.H., sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli.
Pada sidang hari pertama Senin tanggal 14 Agustus 2023 sidang dibuka oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran pada pukul 09.30 WIB dan terbuka untuk umum, sidang dihadiri oleh Terduga I Nakhoda KM Abu Samah Sdr. Abdul Wafi, dan Terduga II Masinis II KM Abu Samah Sdr. Gunadi, serta Terduga III Masinis III KM Abu Samah Sdr. Sigit Tresno Aji, sedangkan Saksi dari ABK KM Abu Samah yang dipanggil dalam sidang adalah Mualim I Sdr. Asnawi Yusuf yang tidak dapat hadir dikarenakan sedang berlayar sesuai dengan surat keterangan dari PT Pupuk Logistik Indonesia, adapun Saksi yang dipanggil dan hadir adalah Kepala Kamar Mesin Sdr. Muchrizal dan Oiler Sdr. Eko Nurdyanto. Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menggali keterangan kepada para Terduga dan Saksi dari awal hingga akhir terkait kronologis peristiwa terbakarnya KM Abu Samah di Dermaga 3D PT Krakatau Bandar Samudera, Cilegon Banten, setelah dirasa cukup keterangan yang didapat dari Terduga I, Terduga II dan Terduga III serta keterangan para Saksi. Ketua Tim Panel Ahli menutup pelaksanaan sidang di hari pertama pada pukul 17.10 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada sidang di hari ke dua.
Sidang hari ke dua Selasa tanggal 10 Agustus 2023 di buka oleh Ketua Tim Panel Ahli pada pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum, pada sidang hari ke dua sidang dihadiri oleh Terduga I Nakhoda KM Abu Samah Sdr. Abdul Wafi, dan Terduga II Masinis II KM Abu Samah Sdr. Gunadi, serta Terduga III Masinis III KM Abu Samah Sdr. Sigit Tresno Aji, sedangkan Saksi dari ABK KM Abu Samah yang dipanggil dalam sidang adalah Oiler III Sdr. Eko Nurdyanto yang berdinas jaga pada saat kejadian, Juru Mudi Sdr. Agus Tribantoro, Kadet ETO Sdr. Aji Pamungkas, dan perwakilan DPA PT Pupuk Indonesia Logistik Sdr. Muhammad Izzudin, sedangkan saksi yang tidak dapat hadir adalah Juru Mudi III Sdr. Arif Faturrahman dikarenakan sedang berlayar sesuai dengan surat keterangan dari PT Pupuk Logistik Indonesia selain saksi ABK yang di panggil Mahkamah Pelayaran juga memanggil Saksi Ahli PNS Sdr. Adi Wijaya. Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menggali keterangan kepada para Terduga dan Saksi dari awal hingga akhir terkait kronologis peristiwa terbakarnya KM Abu Samah di Dermaga 3D PT Krakatau Bandar Samudera, Cilegon Banten.
Pada akhir sidang Ketua Tim Panel Ahli telah menyampaikan bahwa keterangan yang didapat baik dari Terduga I, II, dan III serta keterangan para Saksi dan Saksi Ahli sudah cukup, sehingga sidang dinyatakan telah selesai dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu berupa penyusunan Draft Keputusan Mahkamah Pelayaran, sidang ditutup pukul 14.00 WIB.
Red. Admin_Mahpel 16/08/2023.