Rapat Prasidang Kecelakaan Kapal Terbakarnya Kapal Motor (KM) Express Cantika 77 Di Perairan Naikliu Pada Tanggal 24 Oktober 2022 Pukul 09.00 WITA, Kupang Nusa Tenggara Timur
Pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023, pukul 09.00 WIB, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk dalam melaksanakan Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal Terbakarnya KM Express Cantika 77 di perairan Naikliu, terdiri dari Capt. Frederick H. Roinwowan sebagai Ketua Tim dan di anggotai oleh Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M. Mar., Iryanto Laisa, M. Mar. E., Dr. Ir. Pratomo Setyohadi, M.Sc., Amung Rakhmat, S.H., dan Rinna Purba, S.H. sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli.
Menindak lanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Pelayaran Nomor: MP.103/1/11/MP.2023 tanggal 20 Juli 2023, Tentang Pembentukan Tim Panel Ahli Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal Terbakarnya KM Express Cantika 77, pada posisi 6 Mil sebelah Barat Pelabuhan Naikliu, tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.20 WITA, Kupang-Nusa Tenggara Timur, dan Surat Sekretaris Mahkamah Pelayaran Nomor: MP.101/3/17/MP/2023 tanggal 21 Juli 2023 perihal Undangan Prasidang Kecelakaan Kapal Terbakarnya KM Express Cantika 77, pada posisi 6 Mil sebelah barat Pelabuhan Naikliu, tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.20 WITA, Kupang-Nusa Tenggara Timur, dengan hasil kesepakatan bahwa kecelakaan kapal tersebut layak untuk di sidangkan dan selanjutnya menentukan/menetapkan para Terduga, para Saksi, tanggal dan tempat pelaksanaan sidang. kegiatan Prasidang di tutup oleh Ketua Tim Panel Ahli Capt. Frederick H. Roinwowan pada pukul 11.00 WIB.