MAHKAMAH PELAYARAN GELAR PRASIDANG KECELAKAAN KAPAL TERBAKARNYA KM MUTIARA SENTOSA II


Jakarta, 20 Oktober 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan prasidang kecelakaan kapal terbakarnya KM Mutiara Sentosa II pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00–14.15 WIB, bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran. Kegiatan ini menjadi tahap penelitian dan pemeriksaan berkas BAPP untuk menentukan kelayakan perkara, menetapkan para terduga dan saksi, serta merencanakan pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran, Sekretaris Mahkamah Pelayaran, serta Kepala Subbagian Administrasi Perkara dan Persidangan. Prasidang dipimpin oleh Capt. Suhidman, M.M., M.Mar., selaku Ketua Tim Panel Ahli, bersama Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar.; Elfis, M.Mar.Eng.; David Febianto, S.T.; dan Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H., selaku anggota, serta Dendi Darmawansyah, S.H., selaku Sekretaris Tim Panel Ahli. Pelaksanaan kegiatan turut didukung oleh Sekretariat Tim Panel Ahli.

Pembahasan mencakup peristiwa kebakaran KM Mutiara Sentosa II, kapal penumpang Ro-Ro milik PT Atosim Lampung Pelayaran, dalam pelayaran dari Tanjung Perak, Surabaya, menuju Makassar. Berdasarkan berkas yang ditelaah, api dan asap terlihat pada muatan kendaraan di car deck D sisi kiri pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 06.20 waktu setempat. Upaya pemadaman dilanjutkan dengan evakuasi awak kapal dan penumpang dengan bantuan kapal-kapal di sekitar lokasi. Laporan kegiatan mencatat 233 orang selamat dan lima penumpang meninggal dunia dalam proses evakuasi.

Tim Panel Ahli menelaah kronologi kejadian, dokumen kapal dan awak kapal, penanganan keadaan darurat, serta dugaan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan. Pendalaman diarahkan pada penerimaan dan penataan muatan, sistem deteksi dan pemadaman kebakaran, perlengkapan keselamatan jiwa, serta penerapan sistem manajemen keselamatan. Aspek-aspek tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan berkas BAPP, Tim Panel Ahli menyepakati bahwa peristiwa terbakarnya KM Mutiara Sentosa II layak untuk dilakukan sidang pemeriksaan lanjutan. Tim menetapkan empat terduga, yaitu Nakhoda Heri Susilo, Mualim I Sandi Yala Pratama, Mualim III Raido Rotama Saputra, dan Kepala Kamar Mesin Subandi Taib. Saksi yang akan dipanggil meliputi awak kapal, pengikut pelayaran, serta unsur manajemen PT Atosim Lampung Pelayaran.

Sebagai persiapan persidangan, Tim Panel Ahli menyepakati pembagian materi pemeriksaan dan menyusun daftar pertanyaan bagi para terduga serta saksi. Tim juga mengidentifikasi kebutuhan dokumen tambahan berupa salinan Fire Control Plan KM Mutiara Sentosa II untuk mendukung pendalaman sistem proteksi kebakaran kapal.

Sebagai tindak lanjut, sidang pemeriksaan lanjutan direncanakan berlangsung pada 2–5 November 2026 di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran. Pemeriksaan akan mendalami fakta, penyebab kecelakaan, serta dugaan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh dalam persidangan.