Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan kapal terbakarnya Kapal Motor (KM) Express Cantika 77 di perairan Naikliu di posisi 6 Mil sebelah Barat Pelabuhan Naikliu pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.20 WITA Kupang – NTT


Selasa 26 September 2023, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pembacaan keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan kapal terbakarnya Kapal Motor (KM) Express Cantika 77 di perairan Naikliu di posisi 6 Mil sebelah Barat Pelabuhan Naikliu pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.20 WITA Kupang – NTT, sidang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2023 di ruang sidang kantor Mahkamah Pelayaran, dipimpin oleh ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran Capt. Frederick H Roinwowan, dengan dianggotai Capt. Muhammad Gadzali, S.H., M.H., M.Mar.,  Iryanto Laisa, M.Mar.E., Dr. Ir. Pratomo Setyo Hadi, M.Sc., Amung Rakhmat, S.H., dan Rinna Purba, S.H., sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli.

Sidang pembacaan keputusan Mahkamah Pelayaran dilaksanakan secara terbuka untuk umum dibuka oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran pada pukul 10.25 WIB, tanpa di hadiri Terduga I Nakhoda KM Express Cantika 77 Saudara Edwin Pareda dan Terduga II Kepala Kamar Mesin (KKM) KM Express Cantika 77 Saudara Natan Lodiwyk Uly Lede, serta pihak dari perusahaan PT Pelayaran Dharma Indah. 

Pada sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan tentang Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan yang didapat dalam sidang, dimana penelitian dan pemeriksaan tersebut meliputi Tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.

Setelah menyampaikan beberapa keterangan yang menjadi pertimbangan kuat dalam membuat keputusan pada sidang tentang kecelakaan kapal terbakarnya Kapal Motor (KM) Express Cantika 77 di perairan Naikliu di posisi 6 Mil sebelah Barat Pelabuhan Naikliu pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.20 WITA Kupang – NTT, atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas yang telah diterima Mahkamah Pelayaran dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP), serta keterangan yang diberikan para Terduga, para Saksi, Saksi lainnya dan Ahli di hadapan sidang kesatu pemeriksaan lanjutan, pada hari Selasa, Rabu dan Kamis tanggal 08, 09 dan 10 Agustus 2023 di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kupang, dan sidang kedua pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 di Kantor Mahkamah Pelayaran Jakarta, sehubungan dengan terbakarnya KM Express Cantika 77 pada tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.20 WITA, di Perairan Naikliu pada jarak 6 mil laut sebelah barat Pelabuhan Naikliu Kupang, Nusa Tenggara Timur Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran membacakan Keputusan Mahkamah Pelayaran yang menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari Terduga I Nakhoda, Saudara Edwin Pareda dan Terduga II KKM, Saudara Natan Ludiwyk Uly Lede yang dikuatkan oleh keterangan Saksi Mualim I, Saudara Derfen Jonior Toealaka dan pendapat Ahli Engineer Electric (Listrik) dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Saudara Herbert Simon Hutajulu maka dapat dinilai bahwa kebakaran yang terjadi di KM Express Cantika 77 merupakan rantai kesalahan (chain of error) dari faktor manajemen (management factor), faktor Teknik, dan faktor kesalahan manusia sehingga dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di KM Express Cantika 77 pada tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.20 WITA di Perairan Naikliu pada jarak 6 mil laut sebelah barat Pelabuhan Naikliu Kupang, Nusa Tenggara Timur tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Terduga I Nakhoda dan Terduga II KKM, dikarenakan faktor teknis dan penyebabnya tidak dapat dibuktikan, sehingga Mahkamah Pelayaran mengenakan sanksi kepada Terduga I Nakhoda berupa pembekuan sementara sertifikat pelaut selama 1 bulan dan Terduga II KKM Saudara Natan Ludiwyk Uly Lede dikenakan sanksi berupa peringatan.

Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran atas hasil rapat musyawarah Tim Panel Ahli yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 tanpa dihadiri oleh Terduga I Nakhoda Saudara Edwin Pareda dan Terduga II KKM Saudara Natan Lodiwyk Uly Lede.

Sidang pembacaan keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan kapal terbakarnya Kapal Motor (KM) Express Cantika 77 di perairan Naikliu di posisi 6 Mil sebelah Barat Pelabuhan Naikliu pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.20 WITA Kupang – NTT, ditutup oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran pada pukul 15.25 WIB.

Red. Admin_Mahpel 26/09/2023.