PELAKSANAAN SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL TENGGELAMNYA KM BAHTERA MEGA PADA TANGGAL 10 DESEMBER 2024 LEBIH KURANG 19 MIL TIMUR PULAU KARAMIAN JAWA TIMUR


Jakarta 19 Maret 2025, Bertempat di Ruang Sidang lantai 3 Kantor Mahkamah Pelayaran, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang  kecelakaan kapal tenggelamnya KM Bahtera Mega pada tanggal 10 Desember 2024 lebih kurang 19 Mil Timur Pulau Karamian Jawa Timur, dengan susunan Tim Panel Ahli sebagai berikut Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Suhidman, M.M., M.Mar. (Anggota Tim Panel Ahli), Elfis, S.T., M.Mar.Eng. (Anggota Tim Panel Ahli), Dr. Ir. Pratomo, M.Sc. (Anggota Tim Panel Ahli), Amung Rakhmat, S.H. (Anggota Tim Panel Ahli), dan Gokmauli Naibaho, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli), tanpa dihadiri oleh Terduga Nakhoda KM Bahtera Mega Saudara Tri Hernanto.

Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan  didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa tentang  kecelakaan kapal tenggelamnya KM Bahtera Mega pada tanggal 10 Desember 2024 lebih kurang 19 Mil Timur Pulau Karamian Jawa Timur, maka Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan kapal dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan tenggelamnya KM Bahtera Mega pada tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 01.10 LT sekitar 19 Mil di Timur Pulau Karamian Titik koordinat 05°15.140’ S / 114°50.952’ T merupakan rangkaian kejadian yang disebabkan oleh faktor teknis dan faktor alam dan Mahkamah Pelayaran memutuskan membebaskan Terduga Nakhoda KM Bahtera Mega Saudara Tri Hernanto yang dinilai telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Nakhoda dan telah sesuai dengan kecakapan pelaut yang baik (good seamanship).

Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, dengan dihadiri oleh Para Anggota Tim Panel Ahli, Sekretaris Panel Ahli, dan tanpa dihadiri oleh Terduga. Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.

 

Red. Admin_Mahpel 19/3/2025.