MAHKAMAH PELAYARAN BAHAS LAPORAN ANTARA STUDI KELEMBAGAAN TRANSFORMASI UNTUK PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PELAYARAN


Jakarta, 15 Oktober 2026 – Mahkamah Pelayaran menyelenggarakan Rapat Pembahasan Laporan Antara Studi Kelembagaan Transformasi Mahkamah Pelayaran dalam Penegakan Hukum Pelayaran di Indonesia pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Harris Hotel & Conventions Kelapa Gading, Jakarta, dan diikuti pula secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan dibuka dan ditutup oleh Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt. Sahattua P. Simatupang, M.M., M.H., CGCAE. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Pelayaran, tim konsultan, para tokoh dan mantan pejabat di bidang pelayaran, pakar serta praktisi hukum maritim, perwakilan instansi dan asosiasi pelayaran, anggota Panel Ahli, serta pegawai Mahkamah Pelayaran.

Pembahasan ditujukan untuk meninjau kedudukan dan kewenangan Mahkamah Pelayaran serta menyelaraskan berbagai pandangan mengenai arah transformasi kelembagaan. Rapat juga membahas penguatan fungsi pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dan mediasi perselisihan Perjanjian Kerja Laut sebagai respons terhadap perluasan mandat dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Dalam paparannya, tim konsultan menyampaikan tiga opsi model kelembagaan hasil analisis dan penapisan, yaitu lembaga nonstruktural berbentuk komisi atau panel ahli di bawah Presiden; unit eselon I di Kementerian Perhubungan yang disertai usulan pengadilan pelayaran atau kamar khusus di bawah Mahkamah Agung; serta lembaga pemerintah nonkementerian yang mandiri di bawah Presiden. Ketiga opsi tersebut menjadi bahan diskusi untuk menilai kesesuaiannya dengan kebutuhan penguatan Mahkamah Pelayaran.

Para peserta memberikan masukan mengenai penguatan fungsi mediasi perselisihan Perjanjian Kerja Laut, kebutuhan aturan pelaksanaan dan prosedur operasional, serta penyelarasan ketentuan hukum pelayaran yang tersebar dalam berbagai peraturan. Peluang pengembangan mediasi dan arbitrase maritim turut dibahas sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mendukung kepastian dan perlindungan hukum.

Diskusi juga menyoroti kekhususan persoalan maritim dan pentingnya pemahaman teknis terhadap kondisi di atas kapal dalam pemeriksaan kecelakaan. Peserta menekankan perlunya menempatkan pemeriksaan profesional terhadap nakhoda dan awak kapal secara tepat serta memperjelas hubungannya dengan proses penegakan hukum lainnya.

Selain itu, muncul usulan pembentukan kantor perwakilan di wilayah strategis untuk mendekatkan pelayanan. Pembahasan turut mencakup pembagian fungsi yudisial dan nonyudisial, alur pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, serta kesiapan tata kelola dan penganggaran dalam mendukung transformasi kelembagaan.

Rapat berlangsung secara terbuka, aktif, dan konstruktif. Hasil pembahasan merekomendasikan penajaman analisis terhadap ketiga opsi kelembagaan serta penyusunan rancangan regulasi dan prosedur pelaksanaan mediasi. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan laporan akhir studi pada November 2026 untuk mendukung penguatan Mahkamah Pelayaran dan penegakan hukum pelayaran.