MAHKAMAH PELAYARAN PERKUAT KAJIAN MEKANISME MEDIASI MELALUI AUDIENSI DENGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jakarta — Mahkamah Pelayaran melaksanakan Audiensi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Juli 2026, kegiatan Audiensi ini dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman mengenai penyelenggaraan mediasi di lingkungan peradilan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme penyelesaian permasalahan hukum di bidang pelayaran.
Audiensi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan hukum setelah diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam kegiatan tersebut, Mahkamah Pelayaran mempelajari tahapan mediasi, peran mediator, proses membangun kesepakatan para pihak, serta penyusunan dan penguatan hasil perdamaian di lingkungan peradilan umum. Pembelajaran tersebut selanjutnya akan dikaji untuk melihat kemungkinan penerapannya secara proporsional sesuai karakteristik khusus hukum pelayaran atau Lex Specialis.
Audiensi ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan lembaga peradilan, melainkan sebagai sarana pertukaran pengetahuan dan pembelajaran antarlembaga. Mahkamah Pelayaran berupaya memperoleh referensi praktik mediasi yang dapat mendukung penyelesaian permasalahan pelayaran secara lebih efektif, berkeadilan, dan berkepastian hukum.
Hasil audiensi akan menjadi salah satu bahan dalam kajian transformasi kelembagaan Mahkamah Pelayaran, penyempurnaan konsep perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Selain menjadi bahan penyusunan kebijakan, hasil pertukaran pengetahuan tersebut direncanakan untuk dikembangkan melalui penyusunan jurnal akademik mengenai transformasi kelembagaan dan penyelesaian perkara berdasarkan karakteristik khusus hukum pelayaran.
Melalui sinergi dan kolaborasi antarlembaga, Mahkamah Pelayaran terus berkomitmen meningkatkan kualitas kelembagaan serta memberikan kontribusi terhadap terwujudnya penyelesaian permasalahan pelayaran yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Red. Admin_Mahpel
21/07/2026