PELAKSANAAN SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL TENGGELAMNYA KM JAYA LESTARI VII PADA TANGGAL 2 JUNI 2024 PUKUL 21.00 WIB DI PERAIRAN SELAT PULAU RUKAU SANDAM LAUT KEPULAUAN RIAU
Jakarta 20 Januari 2025, Bertempat di Ruang Sidang lantai 3 Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan kapal tenggelamnya KM Jaya Lestari VII pada tanggal 2 Juni 2024 Pukul 21.00 WIB di Perairan Selat Pulau Rukau Sandam Laut Kepulauan Riau, dengan susunan Tim Panel Ahli sebagai berikut Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Dr. Ir. Pratomo Setyohadi, M.Sc. (Anggota Panel Ahli), Yanuar Prayoga, Wrasadi, S.H., M.H. (Anggota Tim Panel Ahli), dan Gokmauli Naibaho, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli), yang dihadiri Terduga Nakhoda KM Jaya Lestari VII Saudara Syamsuardi.
Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa tentang kecelakaan kapal tenggelamnya KM Jaya Lestari VII pada tanggal 2 Juni 2024 Pukul 21.00 WIB di Perairan Selat Pulau Rukau Sandam Laut Kepulauan Riau, maka Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa penyebab terjadinya peristiwa tenggelamnya KM Jaya Lestari VII pada tanggal 2 Juni 2024 Pukul 21.00 WIB di Perairan Selat Pulau Rukau Sandam Laut Kepulauan Riau disebabkan oleh rangkaian faktor cuaca dan faktor teknis dan memutuskan bahwa Terduga Nakhoda Saudara Syamsuardi dalam melaksanakan kewajibannya sebagai nakhoda dinilai telah bertindak sesuai dengan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) sebagaimana amanah pada Pasal 342 alinea pertama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal 249 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dengan demikian Mahkamah Pelayaran memutuskan Membebaskan Terduga Nakhoda KM Jaya Lestari VII Saudara Saudara Syamsuardi yang dinilai telah bertindak cakap sesuai dengan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) dalam melaksanakan tugasnya sebagai Nakhoda KM Jaya Lestari VII.
Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran atas musyawarah dan mufakat yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang pembacaan Keputusan yang dilaksanakan terbuka untuk umum di Jakarta, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 bertempat di ruang sidang lantai 3 kantor Mahkamah Pelayaran. Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.
Red. Admin_Mahpel 20/1/2025.