MAHKAMAH PELAYARAN BACAKAN KEPUTUSAN KECELAKAAN KAPAL KANDASNYA KM ORIENTAL SILVER


Jakarta, 1 Oktober 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pembacaan keputusan terkait kecelakaan kapal kandasnya KM Oriental Silver yang terjadi pada 26 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, di alur selatan Pelabuhan Bitung. Sidang berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran.

Sidang dipimpin oleh Ketua Tim Panel Ahli, Capt. Suhidman, M.M., M.Mar., dengan anggota Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar.; Iryanto Laisa, M.Tr.T., M.Mar.Eng.; Andi Ike Rismayanti, S.T.; serta Yanuar Prayoga Warsadi, S.H., M.H. Pelaksanaan sidang didukung oleh Dendi Darmawansyah, S.H., selaku Sekretaris Tim Panel Ahli.

Sidang dibuka secara terbuka untuk umum tanpa dihadiri oleh Terduga I, Nakhoda Herman Bumbungan, dan Terduga II, Mualim I Erwin Maiana Abastiya. Tanggapan atas panggilan sidang pembacaan keputusan telah disampaikan melalui surat atas nama Direktur PT SPIL tertanggal 26 September 2026 yang ditandatangani oleh R.H. Setiaji.

Dalam keputusan yang dibacakan, Mahkamah Pelayaran menyatakan bahwa sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dilaksanakan secara in absentia, yaitu tanpa kehadiran kedua terduga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kandasnya KM Oriental Silver dinyatakan disebabkan oleh faktor manusia, berupa kesalahan dan kelalaian nakhoda dalam bernavigasi saat memasuki alur selatan Pelabuhan Bitung.

Mahkamah Pelayaran menyatakan bahwa Terduga I tidak memenuhi ketentuan mengenai keselamatan navigasi, manajemen keselamatan pengoperasian kapal, dan pengaturan dinas jaga sebagaimana diuraikan dalam keputusan. Atas perbuatannya tersebut, nakhoda dinilai tidak menjalankan tugas sesuai dengan kecakapan pelaut yang baik.

Terhadap Terduga I, Nakhoda Herman Bumbungan, Mahkamah Pelayaran menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) untuk bertugas sebagai nakhoda di kapal-kapal niaga selama tiga bulan.

Sementara itu, Terduga II, Mualim I Erwin Maiana Abastiya, dinyatakan tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian. Mahkamah Pelayaran menilai bahwa yang bersangkutan telah menjalankan tugas sebagai perwira jaga sesuai dengan kecakapan pelaut yang baik sehingga dibebaskan.

Pembacaan keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal oleh Mahkamah Pelayaran untuk menilai tanggung jawab profesi kepelautan. Keputusan tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya penerapan keselamatan navigasi, manajemen keselamatan kapal, serta pelaksanaan dinas jaga secara cermat untuk mencegah kecelakaan serupa.