MAHKAMAH PELAYARAN JAJAKI KERJA SAMA DENGAN MARINE LAW FORUM DAN CENTER SUSTAINABLE POLICY


Jakarta – Mahkamah Pelayaran melaksanakan Kegiatan Koordinasi dan Penjajakan Kerja Sama dengan Marine Law Forum serta Center Sustainable Policy bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran. Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penyampaian undangan dan proposal kerja sama, khususnya berkaitan dengan diskusi mengenai penguatan hukum pelayaran dan kelembagaan maritim.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran beserta jajaran, serta Arie Afriansyah, Ph.D. selaku perwakilan Marine Law Forum dan Center Sustainable Policy yang menyampaikan undangan dan proposal penjajakan kerja sama.

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai isu yang berkaitan dengan hukum dan keselamatan pelayaran, termasuk perlunya respons terhadap berbagai kecelakaan kapal melalui penguatan sistem hukum pelayaran. Penguatan tersebut dipandang tidak cukup hanya bertumpu pada aspek normatif dan regulasi, tetapi juga perlu didukung dengan pengetahuan praktis, pengalaman, serta pemahaman terhadap kondisi nyata penyelenggaraan pelayaran.

Perwakilan Marine Law Forum dan Center Sustainable Policy juga menyampaikan undangan kepada Ketua Mahkamah Pelayaran untuk menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan diskusi mengenai penguatan hukum pelayaran.

Selain pembahasan mengenai kelembagaan dan hukum pelayaran, pertemuan turut membahas peluang pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan. Program tersebut dapat dikembangkan melalui lembaga pelatihan umum dengan dukungan sertifikasi sebagai salah satu sarana peningkatan kompetensi bagi para pihak yang berkecimpung dalam bidang hukum, keselamatan, dan penyelenggaraan pelayaran.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Pelayaran menyambut baik proposal yang disampaikan dan menilai gagasan tersebut memiliki keterkaitan dengan agenda kegiatan pada 1 Oktober 2026. Ketua Mahkamah Pelayaran juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas undangan yang diberikan.

Ketua Mahkamah Pelayaran menekankan pentingnya membangun keterhubungan yang lebih erat antara Mahkamah Pelayaran dengan dunia akademik, termasuk Universitas Indonesia, dalam mendukung pengembangan pengetahuan dan kompetensi di bidang pelayaran.

Dalam konteks pengembangan pendidikan, turut dibahas konsep Multi-Entry and Multi-Exit (MEME) serta pendekatan Recognition of Prior Learning (RPL). Pendekatan tersebut dinilai relevan untuk memberikan ruang pengakuan terhadap pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki oleh para praktisi, khususnya mereka yang telah lama berkecimpung dalam bidang pelayaran.

Ketua Mahkamah Pelayaran juga menyoroti pentingnya dunia pendidikan memahami kebutuhan dan kondisi aktual sektor pelayaran. Hal tersebut termasuk berbagai persoalan yang ditemui dalam penyelenggaraan tol laut dan angkutan perintis, sehingga pengembangan pendidikan dan kompetensi tidak terlepas dari realitas operasional di lapangan.

Dalam kaitan dengan rencana kegiatan bersama, Ketua Mahkamah Pelayaran menyambut peluang untuk memberikan keynote speech serta berbagi pandangan dan insight dalam kegiatan yang melibatkan dunia akademik. Materi dan konsep kegiatan dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan tema yang akan dibahas.

Pembahasan juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi para praktisi hukum yang menangani persoalan pelayaran. Praktisi hukum diharapkan tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga mampu melihat persoalan pelayaran secara menyeluruh, termasuk aspek operasional, keselamatan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa pelayaran.

Selain itu, Ketua Mahkamah Pelayaran menyoroti perlunya suatu wadah diskusi khusus di bidang hukum pelayaran yang dapat melibatkan unsur pemerintah, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut dapat dikembangkan melalui pendekatan triple helix untuk mempertemukan perspektif dan pengalaman dari berbagai sektor.

Pembentukan komunitas atau forum pelayaran juga menjadi salah satu gagasan yang dibahas. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk bertukar pengetahuan, pengalaman, dan gagasan dalam rangka memperkuat hukum serta keselamatan pelayaran nasional.

Dalam pembahasan turut ditekankan bahwa pemahaman terhadap sejarah dan perkembangan dunia pelayaran menjadi bagian penting dalam membangun perspektif kemaritiman yang lebih komprehensif. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat dalam merumuskan kebijakan dan pengembangan sistem hukum pelayaran.

Pertemuan menghasilkan sejumlah peluang kerja sama strategis, antara lain dalam pengembangan program pelatihan dan sertifikasi, penerapan pendekatan RPL, penguatan hubungan dengan dunia akademik, serta pembentukan ruang diskusi dan kolaborasi lintas sektor di bidang hukum pelayaran.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Pelayaran membuka ruang sinergi dengan Marine Law Forum, Center Sustainable Policy, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya guna mendukung penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penegakan hukum, keselamatan pelayaran, serta kemajuan sektor maritim nasional.