PELAKSANAAN SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL TUBRUKAN KM KUALA MAS DENGAN MT MARITIM KHATULISTIWA PADA TITIK KOORDINAT 10° 11.049’ S / 123° 31.016’ T YANG MENGAKIBATKAN TENGGELAMNYA KM KUALA MAS PADA TANGGAL 21 DESEMBER 2024 SEKIRA PUKUL 08.15 WITA DI SEKITAR PERAIRAN PELABUHAN TENAU KUPANG PADA TITIK KOORDINAT 10° 13.107’ S / 123° 30.275’ T
Jakarta 7 Juli 2025, Bertempat di Ruang Sidang lantai 3 Kantor Mahkamah Pelayaran, pukul 09.00 WIB s.d. 13.00 WIB, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan kapal tubrukan KM Kuala Mas dengan MT Maritim Khatulistiwa pada titik koordinat 10° 11.049’ S / 123° 31.016’ T yang mengakibatkan tenggelamnya KM Kuala Mas pada tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 08.15 WITA di sekitar perairan Pelabuhan Tenau Kupang pada titik koordinat 10° 13.107’ S / 123° 30.275’ T dengan susunan Tim Panel Ahli sebagai berikut Capt. Suhidman, M.M., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. (Anggota Tim Panel Ahli), Iryanto Laisa, M.Mar.Eng. (Anggota Tim Panel Ahli), Andi Ike Rismayanti, S.T. (Anggota Tim Panel Ahli), Adi Karsyaf, S.H., M.H. (Anggota Tim Panel Ahli), dan Dendi Darmawansyah, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli), tanpa dihadiri oleh Terduga Nakhoda KM Kuala Mas Sdr. Patahuddin, namun dihadiri secara fisik oleh perwakilan PT Temas Tbk sebagai pemilik KM Kuala Mas.
Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Mahkamah Pelayaran menyatakan Terduga Nakhoda KM Kuala Mas, Saudara Patahudin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan dan kelalaian tidak menjalankan profesinya sebagai Nakhoda yang bertanggung jawab atas keselamatan kapal, tidak mematuhi P2TL tahun 1972 tentang Dinas Jaga dan aturan 5 tentang Pengamatan, serta tidak melaksanakan aturan pada SOLAS Bab IX tentang ISM CODE, dan di dalam Safety Manajement System (SMS) Manual Chapter 7 tentang Pengoperasian Kapal, tidak menjalankan amanah Pasal 215 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, juncto Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 28 tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, serta telah bertindak kurang cakap dan belum sepenuhnya melakukan kewajibannya sesuai kecakapan pelaut yang baik (good seamanship), sebagaimana amanah Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 342.
Sehingga Mahkamah Pelayaran memutuskan Menghukum Terduga Nakhoda KM Kuala Mas, Saudara Patahuddin, memiliki Sertifikat Pelaut Ahli Nautika Tingkat I dengan sanksi mencabut sementara Sertifikat Keahlian Pelaut tersebut untuk bertugas sebagai Nakhoda di kapal-kapal niaga selama jangka waktu 5 (lima) bulan.
Demikian keputusan Mahkamah Pelayaran atas musyawarah dan mufakat, yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang terbuka untuk umum, di Jakarta, pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2025, yang dihadiri oleh Tim Panel Ahli, Sekretaris Tim Panel Ahli dan tanpa dihadiri oleh Terduga Nakhoda KM Kuala Mas, Saudara Patahuddin, namun dihadiri secara fisik oleh perwakilan PT Temas Tbk sebagai pemilik KM Kuala Mas. Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.
Red. Admin_Humas Mahpel 07/7/2025.