Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal Terbakarnya TB Paiton di Ambang Luar Sungai Musi, pada posisi Koordinat 02°09’680”S10500’887”E - 105°00’887”E pada tanggal 3 Juli 2023 di Palembang Sumatera Selatan
Rabu, 21 Februari 2024, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal Terbakarnya TB Paiton di Ambang Luar Sungai Musi, Koordinat 02°09’680”S10500’887”E - 105°00’887”E pada tanggal 3 Juli 2023 di Palembang Sumatera Selatan. Penyelenggaraan peliputan sidang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 23 Februari 2024, bertempat di kantor KSOP Kelas II Palembang, di pimpin oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran Capt. Suhidman, M. Mar, M.M, dengan anggotanya antara lain : Bapak Elfis, M, Mar.E, Bapak Amung Rakhmat, S.H., dan Sdri. Gokmauli Naibaho sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli.
Pada Sidang hari pertama, Selasa, 21 Februari 2024, sidang di buka oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran pada pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum, sidang di hadiri oleh : Saksi dari PT. Gaharu Shipping, Sdr. Andik Sigit Widiriya Port Captain (PC) dan Sdr. Leonard Satrio Tegar (Manager Operasional), sedangkan Terduga I Nahkoda, dan Terduga II (KKM), Mualim I serta Masinis III tidak dapat hadir dikarenakan mereka sedang berlayar dan sulit dihubungi. Pada Sidang hari pertama Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menggali keterangan kepada Saksi dari awal hingga akhir terkait kronologis peristiwa terbakarnya TB Paiton di Ambang Luar Sungai Musi, Koordinat 02°09’680”S10500’887”E - 105°00’887”E pada tanggal 3 Juli 2023 di Palembang Sumatera Selatan, setelah dirasa cukup keterangan yang di dapat dari para Saksi. Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menutup pelaksanaan sidang di hari pertama pada pukul 12.30 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada sidang di hari ke dua.
Sidang hari ke dua, Kamis, 22 Februari 2024 di buka oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran pada pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum, pada sidang hari kedua dihadiri oleh : Terduga III yaitu Masinis II Sdr. Nanang Setiawan dan Pembuat BAPP dari KSOP Kelas II Palembang Sdr. Hendra Ermaida,S.T, MM, M.Mar.E, total semua saksi yang hadir hari ke-dua berjumlah 2 (dua) orang.
Pada akhir sidang Ketua Tim Panel Ahli telah menyampaikan bahwa keterangan yang didapat baik dari Terduga III serta keterangan para Saksi belum cukup memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dan pengambilan keputusan, sehingga sidang dinyatakan belum selesai dan akan dilanjutkan ke tahap sidang ke II (tahap selanjutnya), penyelenggaraan sidang berjalan dengan lancar dan ditutup pada pukul 11.30 WIB. oleh Ketua Tim Panel Ahli.
Red. YI_Admin_Mahpel 21/02/2024.