Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kasus Kecelakaan Kapal tubrukan antara TSHD HAM 311 dan MT Crane Vesta pada tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 05.07 WIB di perairan sekitar Buoy 5 Alur Pelayaran Barat Surabaya pada koordinat 06° 52.04’ S/112° 44.53’ T
Kamis 27 Juli 2023, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kasus kecelakaan kapal tubrukan antara TSHD HAM 311 dan MT Crane Vesta pada tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 05.07 WIB di perairan sekitar Buoy 5 Alur Pelayaran Barat Surabaya pada koordinat 06° 52.04’ S/112° 44.53’ T, sidang pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 di ruang sidang kantor Mahkamah Pelayaran dan dinyatakan terbuka untuk umum, sidang dipimpin oleh ketua Tim Panel Ahli Capt. Iman Satria Utama, M.M., dengan anggota Capt. Mustari Efendi, Elfis, M.Mar.Eng., Dr. Ir. Pratomo Setyohadi, M.Sc., Amung Rakhmat, S.H., dan Dendi Darmawansyah, S.H., sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli, sidang dibuka pada pukul 09.00 WIB.
Selain dilaksanakan secara langsung sidang juga dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting karena Terduga I Nakhoda TSHD HAM 311 Saudara Dede Hardi Supriadi tidak dapat hadir secara fisik tetapi dapat hadir melalui Zoom Meeting, adapun Terduga yang hadir secara fisik dalam persidangan yaitu Terduga II Mualim I TSHD HAM 311 Saudara Cecep Sutia Laksana, dan Terduga III Mualim II TSHD HAM 311 Saudara Rahmat Hidayat, sedangkan Terduga yang tidak hadir baik secar fisik maupun daring adalah Terduga I Nakhoda MT Crane Vesta, Saudara Ji Bong Nam dan Terduga II Mualim II MT Crane Vesta Saudara Raul Solis Tabarno, Terduga I Nakhoda MT Crane Vesta dan Terduga II Mualim II MT Crane Vesta tidak hadir dalam sidang pertama pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal pada tanggal 02 s.d. 03 Mei 2023 dan sidang ke-2 pada tanggal 06 Juni 2023, sesuai dengan Surat PT Meridian Agensi Indonesia, Nomor: 013A/MAI-JKT/IV/2023, tanggal 13 April 2023, dan Nomor: 030A/MAI-JKT/V/2023, tanggal 30 Mei 2023, dibuat di Jakarta, ditandatangani oleh Direktur Utama, Saudara Yuki Y. Kurnia, akan tetapi dihadiri oleh pihak dari perusahaan PT Meridian Agensi Indonesia dan perwakilan dari KSU Surabaya secara daring melalui aplikasi Zoom Metting. Dalam sidang pembacaan keputusan Mahkamah Pelayaran, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan keterangan yang didapat dari Berita Acara Terperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan kecelakaan kapal dari KSU Surabaya, yaitu berupa Berkas dan Keterangan yang terdapat dalam BAPP, Data Kapal, Jalannya Peristiwa, Data dan keterangan dari Terduga dan para Saksi.
Selanjutnya Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan dari keterangan yang didapat dalam sidang, dimana penelitian dan pemeriksaan tersebut meliputi Tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Setelah menyampaikan beberapa keterangan yang menjadi pertimbangan kuat dalam membuat keputusan pada sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal kasus kecelakaan kapal tubrukan antara TSHD HAM 311 dan MT Crane Vesta pada tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 05.07 WIB di perairan sekitar buoy 5 Alur Pelayaran Barat Surabaya pada koordinat 06° 52.04’ S/112° 44.53’ T, Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran membacakan Keputusan Mahkamah Pelayaran yang menyatakan bahwa kecelakaan kapal tubrukan antara TSHD HAM 311 dan MT Crane Vesta pada tanggal 06 Desember 2021 sekira pukul 05.07 WIB di Perairan sekitar buoy 5 Alur Pelayaran Barat Surabaya pada koordinat 06° 52.04’ S/112° 44.53’ T, karena faktor keslahan manusia dan faktor teknis, dan menyatakan Bersalah Terduga I Nakhoda MT Crane Vesta, Saudara Ji Bong Nam, lahir di Pusan, tanggal 05 Januari 1955, memiliki Sertifikat Pelaut berdasarkan STCW 1978 dan amandemennya, First Class Deck Officer Certificate MVO Regulation II/1, II/2, Nomor: BS-D1-19-0760, diterbitkan di Busan, tanggal 20 Desember 2019, berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2024 oleh Director General Of Busan Regional Office Of Oceans And Fisheries, dengan menyerahkan hukuman kepada negara penandatangan sertifikat tersebut melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta, menyatakan Bersalah Terduga II Mualim II MT Crane Vesta, Saudara Raul Solis Tabarno, lahir di Filipina, tanggal 11 Oktober 1977, memiliki Endoresment Sertifikat Pelaut berdasarkan STCW 1978 dan amandemennya, Endorsement Attesting The Issue Of A acertificate, Regulation II/1 Officer In Charge Of A Navigational Watch, Nomor: EOICNW200001168620, diterbitkan di Philippines, tanggal 06 Januari 2020, berlaku sampai dengan tanggal 06 Januari 2025, oleh Officer-In-Charge Maritime Industry Authority, Marina, dengan menyerahkan hukuman kepada negara penandatangan sertifikat tersebut melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta dan menghukum Terduga II Mualim I TSHD HAM 311, Saudara Cecep Sutia Laksana, lahir di Subang, tanggal 09 Desember 1977, memiliki Sertifikat Pelaut Ahli Nautika Tingkat I, Nomor: 6200125640N10121, diterbitkan di Jakarta, tanggal 28 Oktober 2021, oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, Direktur Perkapalan Dan Kepelautan, a.n. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, dengan mencabut sementara Sertifikat Keahlian Pelaut tersebut untuk bertugas sebagai Perwira Kapal di kapal-kapal niaga selama jangka waktu 2 bulan, serta menghukum Terduga III Mualim II, Saudara Rahmat Hidayat, lahir di Sungguminasa, tanggal 30 Oktober 1992, memiliki sertifikat Pelaut Ahli Nautika Tingkat III Manajemen, Nomor: 6201395325M30418, diterbitkan di Jakarta, tanggal 02 Juli 2018, oleh Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, a.n. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, dengan mencabut sementara Sertifikat Keahlian Pelaut tersebut untuk bertugas sebagai Perwira Kapal di kapal-kapal niaga selama jangka waktu 1 bulan.
Selain pengenaan sanksi yang disampaikan, Ketua Tim Panel Ahli juga memutuskan bahwa membebaskan Terduga I Nakhoda, Saudara Dede Hardi Supriadi, lahir di Cirebon, tanggal 23 Oktober 1975, memiliki sertifikat Pelaut Ahli Nautika Tingkat I, Nomor: 6200010094N10116, diterbitkan di Jakarta, tanggal 09 Oktober 2020, oleh Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, Direktur Perkapalan Dan Kepelautan, a.n. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran atas musyawarah dan mufakat, yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang yang terbuka untuk umum, di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, yang dihadiri oleh Tim Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli serta dihadiri Terduga I Nakhoda TSHD HAM 311 Saudara Dede Hardi Supriadi melalui virtual zoom meeting, dihadiri secara fisik dalam persidangan oleh Terduga II Mualim I TSHD HAM 311 Saudara Cecep Sutia Laksana, Terduga III Mualim II TSHD HAM 311 Saudara Rahmat Hidayat, tidak dihadiri oleh Terduga I Nakhoda MT Crane Vesta, Saudara Ji Bong Nam dan Terduga II Mualim II MT Crane Vesta Saudara Raul Solis Tabarno.
Red. Admin_Mahpel 27/07/2023.