SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL TUBRUKAN BG APOL 3017 YANG DITARIK TB MITRA ANUGERAH 1 DENGAN PILAR NO. 3 JEMBATAN MAHAKAM
Jakarta 2 September 2024, Mahkamah Pelayaran melaksanakan Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan kapal tubrukan BG Apol 3017 yang ditarik TB Mitra Anugerah 1 dengan pilar No.3 jembatan Mahakam, pada hari Senin tanggal 2 September 2024, pukul 09.30 WIB di ruang sidang lantai 3 Kantor Mahkamah Pelayaran – Jakarta Utara. Dengan susunan Tim Panel Ahli sebagai berikut : Capt. Suhidman. M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Iryanto Laisa, M.Mar.E. (Anggota Tim Panel Ahli), Amung Rakhmat, S.H. (Anggota Tim Panel Ahli) dan Gokmauli Naibaho, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli).
Sidang dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Terduga Nakhoda TB Mitra Anugerah 1 saudara Lukman Hakim, dan dihadiri perwakilan dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta perwakilan dari perusahaan pemilik kapal. Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa kapal tubrukan BG Apol 3017 yang ditarik TB Mitra Anugerah 1 dengan pilar No.3 jembatan Mahakam, maka Mahkamah Pelayaran memutuskan menghukum Terduga Nakhoda TB Mitra Anugerah 1 saudara Lukman Hakim dengan memberikan sanksi berupa Penahanan/Pencabutan sementara Ijazah/Sertifikat Pelaut selama 1 (satu) bulan.
Demikian keputusan Mahkamah Pelayaran atas musyawarah dan mufakat, yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang yang terbuka untuk umum, di Jakarta, pada hari Senin tanggal 2 September 2024, yang dihadiri oleh Tim Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli tanpa dihadiri oleh Terduga Nakhoda TB Mitra Anugerah 1 saudara Lukman Hakim, dan dihadiri perwakilan dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta perwakilan dari perusahaan pemilik kapal.
Red. Admin_Mahpel 2/9/2024.