Focus Group Discussion Mahkamah Pelayaran,
Tema : “Penguatan Kelembagaan Mahkamah Pelayaran Sebagai Peradilan Maritim Saat Ini dan Masa Depan”
Selasa, 28 Mei 2024, Mahkamah Pelayaran, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Kelembagaan Mahkamah Pelayaran Sebagai Peradilan Maritim Saat Ini dan Masa Depan” sekaligus peringatan ulang tahun Mahkamah Pelayaran ke-86 yang bertempat di Aula Mataram kantor Kementerian Perhubungan Jl. Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat.
Maksud diselenggarakannya kegiatan FGD ini dalam rangka untuk menyamakan persepsi diantara pihak-pihak terkait tentang kondisi penegakan hukum pelayaran di Indonesia, serta mendapatkan saran dan masukan yang dibutuhkan untuk penguatan kelembagaan Mahkamah Pelayaran dalam menghadapi tantangan penegakan hukum pelayaran pada lingkup nasional dan internasional saat ini dan masa depan. Peserta FGD yang hadir secara fisik berjumlah sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang dan secara online ± 430 (empat ratus tiga puluh) orang yang terdiri dari pejabat eselon I dan II serta Syahbandar di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Acara dibuka oleh Menteri Perhubungan Bpk. Budi Karya Sumadi yang diawali dengan pemberian penghargaan Mahkamah Pelayaran Award kepada KSOP Utama, KSOP dan KUPP yang dinilai baik dalam peran sertanya menyusun dan menyampaikan BAPP kepada Mahkamah Pelayaran, pada acara FGD ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu: 1) Yang Mulia Hakim Agung MA – RI Bpk. H. Yodi Martono Wahyunadi; 2) Direktur Eksekutif INSA Bpk. Estu Prabowo; dan 3) Kasubdit Penegakan Hukum Dit. KPLP Bpk. F. Zulistian. Selain menggelar FGD, Mahkamah Pelayaran juga meluncurkan aplikasi Sistem Administrasi Persidangan (SIAP) Mahkamah Pelayaran dan meluncurkan Mars Mahkamah Pelayaran untuk meningkatkan jiwa korsa seluruh jajaran Mahkamah Pelayaran, karya R. Totok Mukarto.
Dalam rangka menjawab tantangan yang semakin komplek Mahkamah Pelayaran berharap Indonesia harus membentuk peradilan khusus maritim yang akan menangani segala aspek peradilan, baik peradilan pidana, perdata, maupun aspek etika. Dimana, Mahkamah Pelayaran saat ini hanya memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda dan atau perwira kapal.
Sementara dalam prakteknya masih terdapat pelanggaran di bidang pelayaran yang belum ditangani dengan baik oleh lembaga peradilan maupun penegakan hukum yang ada, antara lain terkait kelalaian dari pelaksana di lapangan (operator, Agen, BUP,UPT), sengketa perselisihan (muatan, asuransi), kerusakan lingkungan maritim, tanggung jawab pelaksana teknis (klass), keselamatan pelayaran (gangguan alur), serta belum sepenuhnya dapat menangani kecelakaan kapal berbendera asing.
Maka untuk menghadapi tantangan di masa akan datang dalam menangani kecelakaan kapal yang terjadi di Indonesia dibutuhkan keberadaan sebuah lembaga peradilan maritim yang memiliki yurisdiksi dan kompetensi yang luas seperti yang dimiliki Maritime Court di negara-negara lain seperti Inggris, Belanda, Francis, Amerika, Singapura dan lainnya. Semua itu adalah demi keamanan, keselamatan, kelancaran dan kenyamanan transportasi laut di perairan Indonesia menuju Indonesia emas 2045.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Mahkamah Pelayaran sudah melakukan koordinasi dengan INSA, LEMHANAS, Menko Marves, bahkan nanti akan melakukan audiensi dengan ketua Mahkamah Agung, serta ke depannya akan mempersiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan baik itu jangka pendek, menengah, panjang menuju terbentuknya Peradilan Maritim/Maritime Court, artinya mau tidak mau dan suka tidak suka, Indonesia sebagai negara kepulauan harus bersiap untuk menghadapi tantangan ke depan untuk penguatan di dunia pelayaran menuju Poros Maritim Dunia.
Red.Admin_Mahpel/28/05/2024