Sidang Tentang Kecelakaan Kapal Tubrukan Antara TK. Robby-101 Ditunda Oleh KT. Bloro-2 Yang Diassict KT. Herlin-12 Dengan Fender Jembatan Sungai Mahakam


Terduga nakhoda saudara Basri dan para saksi dalam persidangan pemeriksaan lanjutan menyampaikan beberapa hal tentang keadaan kapal, cuaca, arus pasang surut, jumlah awak kapal, alat bantu navigasi, muatan, sampai dengan sebab terjadinya kecelakaan kapal.

Sidang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dan telah diperoleh keterangan dari terduga dan para saksi, namun tim majelis masih memerlukan sejumlah keterangan dari Mualim I KT. Bloro-2 saudara Rusman Kadir, pada saat dilaksanakan persidangan belum hadir memenuhi panggilan, dan direncanakan akan dilakukan pemanggilan kedua, karena keterangannya dapat menjadi informasi tambahan bagi tim panel ahli untuk menentukan sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal, apakah ada unsur kesalahan dan atau kelalaian dari terduga Nakhoda dalam penerapan standar profesi kepelautan. Apabila ada unsur kesalahan dan atau kelalaian, maka Mahkamah Pelayaran dapat menjatuhkan sanksi administratif bagi terduga berupa sanksi peringatan atau sanksi berupa pencabutan sertifikat pelaut yang dimiliki untuk tidak bertugas di kapal-kapal niaga berbendera Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan tingkat kesalahan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh terduga.