Kegiatan Rapat Prasidang kasus Kecelakaan Kapal Tubrukan antara KMP Ilelabalekan dengan MT Prima Lautan I pada tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 12.38 WIB di Dermaga PT Aneka Kimia Raya - Pertamina Pelabuhan Surabaya
Jakarta, 28 September 2022
Rabu 28 September 2022 Mahkamah Pelayaran menggelar rapat Prasidang kasus Kecelakaan Kapal Tubrukan antara KMP Ilelabalekan dengan MT Prima Lautan I pada tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 12.38 WIB di Dermaga PT Aneka Kimia Raya - Pertamina Pelabuhan Surabaya.
Prasidang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3, Kantor Mahkamah Pelayaran pada pukul 09.00 WIB s.d. selesai yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran Bapak Hary Kriswanto, S.H., DESS., dan Tim Panel Ahli yang dibantu oleh Sekretaris Tim Panel Ahli beserta Sekretariat Mahkamah Pelayaran. Adapun kesepakatan yang didapat anatara Tim Panel Ahli yang telah dibentuk menyatakan bahwa kasus kecelakaan Tubrukan antara KMP Ilelabalekan dengan MT Prima Lautan I pada tanggal 15 Juni 2021 layak untuk disidangkan.
KMP Ilelabalekan berbendera Indonesia GT 895, jenis kapal Ro-Ro, Awak Kapal 20 orang, dengan muatan lebih kurang 408 ekor sapi, bertolak dari pelabuhan Kupang – Nusa Tenggara Timur, dan tiba di pelabuhan Kamal Madura, dengan Surat Persetujuan Berlayar Nomor 21.KSOP.III/414/V/2021 tanggal 26 Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kupang dan langsung membongkar muatan selama 2 hari.
Setelah memeriksa kelengkapan berkas Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan, Tim Panel Ahli menemukan terdapatnya kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapakan standar profesi Kepelautan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal dan Tim Panel Ahli memutuskan untuk melaksanakan Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal yang direncanakan akan dilaksanakan di Kantor KSU Surabaya tanggal 11 s.d. 12 Oktober 2022.
Prasidang dinyatakan selesai dan ditutup oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Perkara dan Persidangan Bapak Rizky Gustaf, S.H.