Pelaksanaan Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang Kecelakaan Kapal Terbakarnya KLM The Oceanic Pada Tanggal 01 Maret 2024 Pukul 12.00 WiT Di Tenggara Pulau Arborek, Kabupaten Raja Ampat Pada Koordinat 00o 35’ 10,4” S/130o 32’ 10,2” T
Jakarta, 12 September 2024, Mahkamah Pelayaran melaksanakan Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan Kapal Terbakarnya KLM The Ocean pada tanggal 01 Maret 2024, pukul 12.00 WIT di Tenggara Pulau Arborek, Kabupaten Raja Ampat, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Lt.3 Kantor Mahkamah Pelayaran – Jakarta Utara. Dengan susunan Tim Panel Ahli Capt. Suhidman, M. Mar., M.M.(Ketua Tim Panel Ahli), Andi Ike Rismayanti, S.T. (Anggota Tim Panel Ahli), Adi Karsyaf, S.H., M.(Anggota Tim Panel Ahli), dan Rinna Purba, S. H. (Sekretaris Tim Panel Ahli).
Dalam sidang Pembacaan Keputusan yang dilakukan secara virtual dihadiri oleh Terduga I Nakhoda KM. Samudera Sindo II, Saudara Mustaning, Terduga II KKM KLM The Oceanic Saudara Salahuddin, Terduga III Masinis II KM The Oceanic Saudara Deni Ardi Purba dan perwakilan dari pemilik kapal. Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana penelitian dan pemeriksaan tersebut meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa Terbakarnya KLM The Oceanic pada tanggal 01 Maret 2024, pukul 12.00 WIT di Tenggara Pulau Arborek, Kabupaten Raja Ampat, maka Mahkamah Pelayaran memutuskan memberikan Sanksi Administratif kepada Saudara Mustaning (Terduga I Nakhoda KM. Samudera Sindo II) berupa Pencabutan/Penahanan Sementara Ijasah/Sertifikat Berlayar selama 2 (dua) bulan; dan Saudara Salahuddin (Terduga III Masinis II KM The Oceanic) berupa Pencabutan/Penahanan Sementara Ijasah/Sertifikat Berlayar selama 1 (satu) bulan, serta Memberi Peringatan Saudara Deni Ardi Purba (Terduga III Masinis II KM The Oceanic).
Demikian keputusan Mahkamah Pelayaran atas musyawarah dan mufakat, yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang yang terbuka untuk umum di Jakarta, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, dihadiri oleh Tim Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli serta dihadiri oleh Terduga I Nakhoda KM. Samudera Sindo II Saudara Mustaning, Terduga II KKM KLM The Oceanic Terduga III Masinis II KM The Oceanic, dan dihadiri Penasehat Ahli secara daring melalui fasilitas virtual meeting.
Red.Admin_Mahpel_12/9/2024