Sidang Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran Tentang Kecelakaan Kapal Tenggelamnya LCT Bahana Putra, pada tanggal 17 Juni 2023 di Laut Maluku, Utara Pulau Mayau
Jum’at 16 Februari 2024, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang Pembacaan Keputusan tentang kecelakaan Tenggelamnya LCT Bahana Putra, pada tanggal 17 Juni 2023 di Laut Maluku, Utara Pulau Mayau, di Ruang Sidang lt.3 kantor Mahkamah Pelayaran, Jakarta. Sidang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB secara terbuka untuk umum dibuka oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran Capt. Frederick H Roinwowan., dan yang menjadi anggota Tim Panel Ahli adalah Capt. Suhidman, M.Mar., M.M., Elfis, M.Mar.Eng., Andi Ike Rismayanti, S.T., Yanuar Prayoga, S.H., M.H., dan Sekretaris Tim Panel Ahli Gokmauli Naibaho, S.H. Sidang tanpa dihadiri oleh Terduga Mualim I Sdr. Yasiful Anam.
Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan tentang Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan yang didapat dalam sidang, dimana penelitian dan pemeriksaan tersebut meliputi Tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa Tenggelamnya LCT Bahana Putra, pada tanggal 17 Juni 2023 di Laut Maluku, Utara Pulau Mayau, beban dan kesalahan adalah dikarenakan kelebihan sarat (draft), dan ketinggian muatan melebihi batas maksimum yang mengacu pada stability booklet, yang menyebabkan mengalami kegagalan stabilitas (failure stability) dan kehilangan momen penegak menjadi penyebab kapal terbalik pada saat terjadi perubahan cuaca.
LCT Bahana Putra pada saat bertolak dari Pelabuhan Manokwari tujuan Pelabuhan Bitung, memuat alat-alat berat dan terdapat 5 (lima) unit Kontainer dengan ketinggian 2,6 meter, yang mengacu pada stability booklet tinggi muatan geladak maksimum 2 (dua) meter serta kapal mengalami kelebihan sarat (draft), bahwa mengatur dan mengawasi muatan merupakan tanggung jawab Terduga sebagai Mualim I, dan kelebihan sarat merupakan pelanggaran terhadap kelaiklautan dan keselamatan kapal, sehingga ada kesalahan profesi yang dilakukan oleh Terduga Mualim I.
Bahwa kecelakaan kapal LCT Bahana Putra merupakan tanggung jawab Nakhoda, namun dalam kecelakaan tersebut Nakhoda Sdr. Buchari Sahafin meninggal dunia sehingga kepada Nakhoda tidak dapat dibebani tanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian.
Dengan demikian Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa Terduga Mualim I Sdr. Yasiful Anam telah lalai belum sepenuhnya melaksanakan kecakapan pelaut yang baik (good seamanship) sebagaimana amanat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2016 Tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan ayat (1) Proses Pemuatan di kapal harus dapat melindungi kapal, muatan dan awak kapal serta memperhatikan sarat kecakapan pelaut yang baik (good seamanship) dan ayat (2) Pemuatan tidak boleh melebihi batas markah garis muat yang telah ditentukan dalam sertifikat garis muat dan kapal harus dalam posisi tegak.
Sehingga Mahkamah Pelayaran memutuskan, menghukum Terduga Mualim I Sdr. Yasiful Anam dengan mencabut sementara Sertifikat Keahlian Pelaut miliknya untuk bertugas sebagai perwira kapal di kapal-kapal niaga berbendera Indonesia selama jangka waktu 4 (empat) bulan.
Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang kecelakaan kapal Tenggelamnya LCT Bahana Putra, pada tanggal 17 Juni 2023 di Laut Maluku, Utara Pulau Mayau, yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran dalam sidang Pembacaan Keputusan pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 bertempat di ruang sidang kantor Mahkamah Pelayaran, dan Keputusan ini akan direkomendasikan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Adapun pengenaan sanksi yang akan berlaku final adalah pengenaan sanksi yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pengenaan Sanksi Administratif yang diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.
Red. Admin_Mahpel 16/02/2024.