Ketua Mahkamah Pelayaran Berikan Pembekalan kepada Penguji UKP untuk Perkuat Kompetensi Pelaut


Jakarta – Ketua Mahkamah Pelayaran, Capt. Sahattua P. Simatupang, M.M., M.H., CGCAE., CM., memberikan pembekalan dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Pengukuhan Penguji Ujian Keahlian Pelaut (UKP) yang diinisiasi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan di Luminor Hotel Pecenongan, Jakarta.

Dalam paparannya, Ketua Mahkamah Pelayaran menyampaikan bahwa penguji memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kompetensi pelaut sebelum menjalankan tugas di atas kapal. Pelaksanaan pengujian perlu mengedepankan objektivitas, integritas, dan kesesuaian dengan standar kompetensi yang berlaku.

Beliau menekankan pentingnya penggunaan pedoman IMO Model Course, antara lain Model Course 3.12 untuk asesmen, 6.10 untuk simulator, dan 1.30 untuk penilaian di atas kapal. Pedoman tersebut menjadi acuan agar pelaksanaan pengujian selaras dengan standar STCW dan mampu mengukur kesiapan pelaut dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Pembahasan juga menyoroti penerapan penilaian berbasis bukti. Kompetensi peserta perlu dinilai melalui kemampuan memahami situasi, menganalisis risiko, serta mendemonstrasikan tindakan yang tepat. Dengan demikian, hasil pengujian dapat mencerminkan penguasaan pengetahuan sekaligus kemampuan penerapannya dalam pekerjaan di atas kapal.

Selain itu, Ketua Mahkamah Pelayaran menekankan pentingnya umpan balik yang objektif dan konstruktif sebagai bagian dari proses pengujian. Umpan balik diharapkan membantu peserta memahami aspek kompetensi yang perlu ditingkatkan dan mendorong perbaikan secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, para penguji diharapkan semakin mampu menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab. Kualitas pengujian menjadi bagian penting dalam membentuk pelaut Indonesia yang kompeten, berintegritas, dan senantiasa mengutamakan keselamatan pelayaran.