Sidang Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal Tenggelamnya FC ARK SHILOH di Ambang Luar Tanjung Kampeh pada Posisi 02°06’354” S/105°00'219” E, pada tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 06.10 WIB – Palembang, Sumatera Selatan
Selasa, 17 Oktober 2023, Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal tenggelamnya FC ARK SHILOH di Ambang Luar Tanjung Kampeh pada posisi 02°06’354” S/105°00'219” E, pada tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 06.10 WIB - Palembang Sumatera Selatan. Sidang dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 18 Oktober 2023 di Kantor KSOP Kelas II Palembang, di pimpin oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran Capt. Suhidman, M.Mar dengan anggotanya antara lain : Capt. M Ghazali S.H M.H M.Mar, Elfis M, Mar.E, David Febianto S.T, Adi Karsyaf, S.H, M.H., dan Rinna Purba sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli.
Pada Sidang hari pertama, Selasa, 17 Oktober 2023, sidang di buka oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran pada pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum, sidang di hadiri oleh : Terduga I Nahkoda, Terduga II Mualim I, Saksi Mualim II dan Saksi Masinis II, saksi KKM dan Saksi Bosun tidak dapat hadir dikarenakan mereka sudah tidak bekerja lagi diperusahaan tersebut dan sekarang posisi bekerja di Jepang. Pada Sidang hari pertama Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menggali keterangan kepada para Terduga dan Saksi dari awal hingga akhir terkait kronologis peristiwa tenggelamnya FC ARK SHILOH di Ambang Luar Tanjung Kampeh pada posisi 02°06’354” S/105°00'219” E, pada tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 06.10 WIB - Palembang Sumatera Selatan, setelah dirasa cukup keterangan yang di dapat dari Terduga I dan Terduga II serta para Saksi. Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menutup pelaksanaan sidang di hari pertama pada pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada sidang di hari ke dua.
Sidang hari ke dua, Rabu, 18 Oktober 2023 di buka oleh Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran pada pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum, pada sidang hari kedua dihadiri oleh : Terduga I, Mualim I, Juru Mudi, Operator Crane, staf operasional PT. Trielang Indo Maritim, Petugas Pengawas STS Bongkar Muat, Saksi Port Captain (PC), Pembuat BAPP, Saksi Ahli dari BKI, dari 8 orang saksi yang dipanggil dan 1 orang Saksi Ahli hadir semua kehadapan sidang, dengan total semua saksi yang hadir berjumlah 9 orang.
Pada akhir sidang Ketua Tim Panel Ahli telah menyampaikan bahwa keterangan yang didapat baik dari Terduga I, II serta keterangan para Saksi dan Saksi Ahli sudah cukup, sehingga sidang dinyatakan telah selesai dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya penyusunan dan pembahasan draft Keputusan, sidang berjalan dengan lancar dan ditutup pada pukul 16.30 WIB. oleh Ketua Tim Panel Ahli.