PELAKSANAAN SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL TENGGELAMNYA TB ARUNG SAMUDRA – VI YANG DITUNDA TB PU – 1601 PADA TANGGAL 29 JUNI 2023 SEKIRA PUKUL 01.30 WIB DI PERAIRAN TENGGARA PULAU BANGKA LAUT JAWA


Jakarta 16 Desember 2024, Bertempat di Ruang Sidang lantai 3 Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang  kecelakaan kapal tenggelamnya TB Arung Samudra – VI yang ditunda TB PU – 1601 pada tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB di perairan Tenggara pulau Bangka Laut Jawa, dengan susunan Tim Panel Ahli sebagai berikut Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), David Febyanto, S.T. (Anggota Tim Panel Ahli), Amung Rakhmat, S.H. (Anggota Tim Panel Ahli) dan Dendi Darmawansyah, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli), yang dihadiri Terduga Nakhoda TB PU – 1601 Saudara Abdul Rahman dan pemilik TB Arung Samudra – VI PT Armada Arung Samudra serta pemilik TB PU – 1601 PT Nagasakti Trans Segara.

Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan  didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa tenggelamnya TB Arung Samudra – VI yang ditunda TB PU – 1601 pada tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB di perairan Tenggara pulau Bangka Laut Jawa, maka Mahkamah Pelayaran memutuskan bahwa penyebab terjadinya peristiwa tenggelamnya TB Arung Samudra – VI yang ditunda TB PU – 1601 pada tanggal 29 Juni 2023 disebabkan oleh faktor alam. Dengan demikian Mahkamah Pelayaran memutuskan Membebaskan Terduga Nakhoda TB PU – 1601 Saudara Abdul Rahman yang dinilai telah bertindak cakap sesuai dengan kebiasaan pelaut yang baik (good seamanship) dalam melaksanakan tugasnya sebagai Nakhoda TB PU – 1601.   

Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran atas musyawarah dan mufakat yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang pembacaan Keputusan yang dilaksanakan terbuka untuk umum di Jakarta, pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 bertempat di ruang sidang lantai 3 kantor Mahkamah Pelayaran. Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.

 

Red. Admin_Mahpel 16/12/2024.