Pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran
Jakarta, 26 September 2022
Bertempat di Kantor Mahkamah Pelayaran telah diselenggarakan pembacaan keputusan tentang tubrukan antara MT. New Global dan KM. Maju IX yang terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 pukul 08.00 WIT di perairan Bagian Selatan Pulau Eno Batu Goyang Maluku, sidang dihadiri oleh terduga saudara Yusuf Arimatea namun tidak dihadiri oleh para terduga lainnya.
Pembacaan keputusan dipimpin langsung oleh ketua tim panel ahli Capt. Bambang Suharto, yang dibacakan secara bergantian oleh anggota panel ahli, bahwa sebab terjadinya tubrukan bahwa MT New Global haluan 269° ke arah Barat dengan kecepatan 9 knots melihat KM Maju IX berlayar ke arah Timur dengan kecepatan 4,3 knots pada situasi bersilangan berjarak 2 mil, selanjutnya KM Maju IX mengubah haluan ke arah Utara Pulau Terangan sehingga MT New Global mengubah kemudi ke kanan haluan 275° sesuai Passage Plan MT New Global yang akan berbelok setelah Pulau Terangan, namun Terduga II Mualim-I MT New Global kurang memperhitungkan kapal ikan yang sedang berlayar di lambung kirinya dan tanpa ada jawaban komunikasi, yang tidak terbaca pada AIS.
Baru terlihat gambaran ke 3 posisi kapal ikan pada Radar di range 3 NM, bahwa MT New Global pada sekira jarak lebih kurang 1 mil dengan KM Maju IX yang mengubah haluan ke kiri mengarah ke Barat, sehingga terjadi perubahan situasi bersilangan yang berdampak pada situasi akan terjadinya tubrukan yang semakin dekat dan fatal.
MT New Global belum sempat memberikan isyarat bunyi dan juga tidak mengurangi kecepatan kapal yang aman, lalu mengubah haluan ke 279° untuk menghindari bahaya tubrukan, dilain pihak bahwa KM Maju IX juga mengubah haluan ke kiri sehingga menjadi situasi berhadapan, KM Maju IX menambah kecepatanya sampai dengan 6 knots dan jarak semakin dekat, selanjutnya MT New Global memberikan isyarat suling panjang dan melakukan stop mesin namun MT New Global masih memiliki sisa laju dengan kecepatan maju lebih kurang 8 knots, namun tiba-tiba KM Maju IX mengubah haluannya ke kiri sehingga tubrukan tidak terhindarkan antara lambung kanan KM Maju IX dengan haluan MT New Global yang menempel pada jangkar kiri dan terseret sekitar 1 menit, selanjutnya KM Maju IX terlepas lalu tenggelam, dan menurut keterangan nakhoda ada 4 orang belum diketemukan.
Panel Ahli berpendapat bahwa faktor penyebab terjadi tubrukan kedua kapal tersebut disebabkan faktor kesalahan dan kelalaian dari manusia (human error) dan memberikan sanksi administratif kepada terduga I Nakhoda KM. New Global Saudara Salmon Tambunan dengan dicabut sementara sertifikat keahlian pelautnya untuk bertugas sebagai Nakhoda di kapal-kapal niaga berbendera Indonesia selama jangka waktu 3 (tiga) bulan, Terduga II Mualim I KM. New Global Saudara Yusuf Arimatea mendapatkan sanksi administratif dengan dicabut sementara sertifikat keahlian pelautnya untuk bertugas sebagai Mualim-I di kapal-kapal niaga berbendera Indonesia selama jangka waktu 3 (tiga) bulan, sedangkan Terduga I Nakhoda KM. Maju-IX Saudara Antony Phie mendapatkan sanksi administratif dengan dicabut sementara sertifikat keahlian pelautnya untuk bertugas sebagai Nakhoda di kapal-kapal niaga berbendera Indonesia selama jangka waktu 3 (tiga) bulan dan terduga II Mualim I KM. Maju-IX saudara Albie Fazrie dengan dicabut sementara sertifikat keahlian pelaut tersebut untuk bertugas sebagai Mualim I di kapal-kapal niaga berbendera Indonesia selama jangka waktu 1 (satu) bulan. Sidang ditutup pukul 13.10 WIB oleh ketua tim panel ahli Capt. Bambang Suharto, SE.,MM.M.Mar.