MAHKAMAH PELAYARAN LAKSANAKAN SIDANG PEMERIKSAAN LANJUTAN PERKARA TERBAKARNYA KM BARCELONA VA


Jakarta, 16 September 2026 – Mahkamah Pelayaran melaksanakan Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas perkara terbakarnya KM Barcelona VA yang terjadi pada 20 Juli 2025 pukul 13.45 WITA di Perairan Talise, Sulawesi Utara. Sidang dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Pelayaran dan dilaksanakan secara virtual dengan Kantor KSOP Kelas III Manado.

Sidang Pemeriksaan Lanjutan dipimpin oleh Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. selaku Ketua Tim Panel Ahli, dengan anggota Capt. Bambang Suharto, S.E., M.M., M.Mar.; Elfis, M.Mar. Eng.; David Febianto, S.T.; dan Amung Rakhmat, S.H. Turut melaksanakan tugas Jasmine Bella Devita, S.H. sebagai Sekretaris Tim Panel Ahli.

Dalam persidangan, Tim Panel Ahli memanggil tiga orang Terduga, yaitu Herman Bumbungan, Nakhoda KM Barcelona VA selaku Terduga I; Pemberian Pasiak, Mualim II KM Barcelona VA selaku Terduga II; dan Ronal Sem Larenaung, Kepala Kamar Mesin (KKM) KM Barcelona VA selaku Terduga III. Ketiga Terduga hadir dalam pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Lanjutan.

Selain para Terduga, Tim Panel Ahli juga memanggil empat orang Saksi, yaitu Yossudarso Puntoh selaku Mualim I KM Barcelona VA, Van Basten selaku Kelasi, Agust M Sahoa selaku Masinis II, dan Farlinssus Adrian selaku Kelasi. Dalam pelaksanaan sidang, Yossudarso Puntoh dan Van Basten hadir untuk memberikan keterangan, sedangkan Agust M Sahoa dan Farlinssus Adrian tidak hadir.

Ketidakhadiran kedua Saksi tersebut disebabkan yang bersangkutan sudah tidak bekerja di PT SPI dan tidak dapat dihubungi. Hal tersebut sebagaimana disampaikan melalui Surat PT SPI Nomor 211/SPI/IX/2026 tanggal 3 September 2026 perihal Konfirmasi Kehadiran.

Dalam rangkaian pemeriksaan terhadap para Terduga, pemeriksaan terhadap Herman Bumbungan selaku Terduga I/Nakhoda KM Barcelona VA yang mengikuti persidangan secara virtual mengalami kendala jaringan komunikasi dan pemadaman listrik di Pulau Ulu Siau.

Atas kondisi tersebut, Tim Panel Ahli akan meminta keterangan tertulis dari Terduga I untuk melengkapi pemeriksaan, dengan bantuan KUPP Kelas III Ulu Siau.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Terduga dan Saksi lainnya yang hadir tetap dilaksanakan sebagai bagian dari proses Sidang Pemeriksaan Lanjutan untuk memperoleh keterangan berkaitan dengan perkara terbakarnya KM Barcelona VA.

Berdasarkan hasil pelaksanaan sidang hari pertama, Ketua Tim Panel Ahli memutuskan bahwa Sidang Pemeriksaan Lanjutan akan dilanjutkan pada hari kedua sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan guna melanjutkan proses pemeriksaan perkara.

Sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara terbakarnya KM Barcelona VA dilaksanakan secara terbuka untuk umum serta berlangsung dengan tertib dan lancar.