PELAKSANAAN SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH PELAYARAN TENTANG KECELAKAAN KAPAL TUBRUKAN TK SENTANA JAYA YANG DITUNDA TB MEDELIN SPIRIT DAN DI ASSIST TB PARIS 22 DENGAN JEMBATAN DESA P6 PADA TANGGAL 12 AGUSTUS 2024 SEKIRA PUKUL 20.50 WIB DI PERAIRAN SEI LALAN, MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN


Jakarta 18 Februari 2025, Melalui Zoom Meeting dan bertempat di Ruang Sidang lantai 3, Mahkamah Pelayaran melaksanakan sidang pembacaan Keputusan Mahkamah Pelayaran tentang  kecelakaan kapal tubrukan TK Sentana Jaya yang ditunda TB Medelin Spirit dan di Assist TB Paris 22 dengan jembatan desa P6 pada tanggal 12 Agustus 2024 sekira Pukul 20.50 WIB di perairan Sei Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan susunan Tim Panel Ahli sebagai berikut Capt. Muhammad Ghazali, S.H., M.H., M.Mar. (Ketua Tim Panel Ahli), Capt. Suhidman, M.M., M.Mar. (Anggota Tim Panel Ahli), Elfis, S.T., M.Mar.Eng. (anggota Tim Panel Ahli), David Febiyanto, S.T. (Anggota Tim Panel Ahli), Adi Karsyaf, S.H., M.H. (Anggota Tim Panel Ahli), dan Rinna Purba, S.H. (Sekretaris Tim Panel Ahli), dihadiri oleh Terduga I Nakhoda TB Medelin Spirit Saudara Khomsyah Alief dan Terduga II Nakhoda TB Paris 22 Saudara Marlion secara virtual.

Dalam sidang pembacaan keputusan Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan Pendapat Mahkamah Pelayaran atas dasar penelitian dan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas, dokumen dan keterangan yang terdapat pada BAPP dan keterangan  didapat dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dimana keseluruhan penelitian dan pemeriksaan meliputi tentang Kapal, Dokumen Kapal dan Awak Kapal, Keadaan Cuaca, Muatan dan Stabilitas Kapal, Navigasi dan Olah Gerak, Tentang Sebab Terjadinya Kecelakaan Kapal, Tentang Upaya Penyelamatan, Kesalahan dan Kelalaian, Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan kapal tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dalam peristiwa tentang  kecelakaan kapal Tubrukan TK Sentana Jaya yang ditunda TB Medelin Spirit dan di Assist TB Paris 22 dengan jembatan desa P6 pada tanggal 12 Agustus 2024 sekira Pukul 20.50 WIB di perairan Sei Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, maka Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan kapal dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa peristiwa tersebut disebabkan oleh rangkaian kelalaian manusia (human error), baik dari pihak Terduga I Nahkoda TB Medelin Spirit Saudara Khomsyah Alief, maupun dari pihak Terduga II Nahkoda TB Paris 22 Saudara Marlion. Mahkamah Pelayaran memutuskan menghukum Terduga I Nahkoda TB Medelin Spirit, Saudara Khomsyah Alief berupa pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut dan larangan menjadi nahkoda di kapal-kapal Niaga selama jangka waktu 7 (tujuh) bulan, serta memutuskan menghukum Terduga II Nahkoda TB Paris 22 Saudara Marlion berupa pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut dan larangan menjadi nahkoda di kapal-kapal Niaga, selama jangka waktu 11 (sebelas) bulan.

Demikian Keputusan Mahkamah Pelayaran atas hasil rapat musyawarah Tim Panel Ahli yang dibacakan oleh Tim Panel Ahli dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 dengan dihadiri secara virtual melalui zoom meeting oleh Terduga I Nakhoda TB Medelin Spirit Saudara Khomsyah Alief dan Terduga II Nakhoda TB Paris 22 Saudara Marlion. Selanjutnya Mahkamah Pelayaran akan merekomendasikan hasil Keputusan ini kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan pengenaan sanksi yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SKM) adalah final, SKM ini diterbitkan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan.

 

Red. Admin_Mahpel 18/2/2025.